Karawang || Patriotjabar.com – Menyikapi pembangunan paving blok di lingkungan Pemda Karawang bersumber bantuan dari CSR, LSM GMBI Distrik Karawang sesalkan ketidak pekaan nya terhadap kepentingan masyarakat dari segi pembangunan. Pasalnya, Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Namun, diduga tidak tepat sasaran. Jumat (08/11/2024)
Dikatakan, Atin Supriatin LSM GMBI Distrik Karawang Bidang Investigasi, Pembangunan Paving Blok di lingkungan Pemda yang saat ini sudah selesai dikerjakan terkesan sepihak, secara aturan pembangunan dari CSR tersebut tidak ada masalah. Akan tetapi, secara prioritas tidak tepat sasaran banyak bangunan intrastruktur yang harapkan masyarakat karawang, perlu perhatian dan perbaikan khusus dari pemerintah daerah, seperti di pendidikan, kesehatan dan prasarana umum lainnya, untuk meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas sehingga meningkat nya perekonomian di masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah kabupaten karawang seolah tutup mata.
“Apakah anggaran PUPR atau Pemda tidak cukup sehingga pembangunan paving blok harus dari CSR, kenapa tidak untuk kepentingan masyarakat luas, khusus nya diwilayah tempat perusahaan itu berdiri, dan bagaimana kebijakan tersebut diambil, proyek Paving Blok di lingkungan Pemda menjadi Prioritas”, tegasnya.
Menurutnya, dana CSR seharusnya lebih diarahkan pada program yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memastikan manfaatnya tersalurkan secara tepat dan adil.
“Harapan saya, dana CSR perusahaan bisa disalurkan tepat kepada prasarana yang memang betul betul di butuh kan. Terutama, di wilayah tempat perusahaan itu berdiri. Jika ini dilakukan maka ada manfaat langsung yang akan dirasakan masyarakat di sekitar perusahaan”, jelasnya.
Terpisah, H. Rusman Kusnadi Kepala Dinas PUPR ketika ditanya melalui pesan whatsap kaitan Keterlibatan dan kebijakan Realisasi pembangunan Paving Blok dilingkungan Pemda dari CSR mengatakan, “Utk itu lebih jelas nya tanya ke Bappeda aja selaku pengelola CSR, Coba ke pa Nanang”, tuturnya.
Sementara itu, Nanang Fakhrurazi Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam dari pihak Bappeda di konfirmasi mengatakan, “kalau csr kita mengikuti regulasi yang ada pa, secara aturan boleh dimana saja diwilayah kabupaten karawang, baik di kantor/aset milik pemerintah maupun masyarakat, selama pemanfaatannya untuk kepentingan orang banyak”, terangnya.
Hal tersebut, menimbulkan pertanyaan publik. Pasalnya, masih banyak jalan rusak dan jembatan yang memang dibutuhkan terutama bagi para petani. Selain itu, prasarana pendidikan di sekolah Emplacement, MCK, kesehatan, tempat ibadah dan rumah ambruk tidak layak huni yang perlu perhatian penuh dari pemangku kebijakan.
(Ifan)