Dugaan Lahan Tanggul Saluran Air PJT II Disewakan Oknum, Pedagang Akui Setor Uang

Berita, Daerah168 views

Karawang || Patriotjabar.com – Dugaan penyalahgunaan lahan tanggul saluran air milik Perum Jasa Tirta II (PJT II) mencuat di wilayah Dusun Warudoyong Utara, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Lahan tersebut diduga disewakan kepada pedagang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan penelusuran di lokasi, pedagang tampak memanfaatkan lahan tanggul untuk aktivitas usaha dengan bangunan semi non permanen. Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku adanya pungutan setoran.

“Kalau lahan PJT II sedikit Pak. Kami setor. Dagangan ini punya bos kami orang Medang Asem,” ujar pedagang tersebut saat ditemui di lokasi. Rabu (14/01/2026)

Praktik tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas pemanfaatan aset negara, mengingat lahan tanggul saluran air merupakan bagian dari aset pengelolaan sumber daya air yang seharusnya steril dari aktivitas komersial tanpa izin resmi.

Menanggapi hal itu, Atin Supriatin, dari LSM GMBI Distrik Karawang Bidang Investigasi, menyayangkan dugaan penyewaan lahan PJT II yang dilakukan secara tidak transparan.

“Kami sangat menyayangkan jika benar lahan tanggul PJT II disewakan oleh oknum. Ini aset negara yang seharusnya dikelola sesuai aturan, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Atin.

Atin juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi awal, pihak PJT II menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi tersebut.

“Hasil konfirmasi kami, pihak PJT II menyampaikan akan menelusuri terlebih dahulu dugaan ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Atin menyoroti adanya ketimpangan perlakuan di lapangan, khususnya terhadap pelaku usaha kecil.

“Kenapa pedagang kecil sering dipersulit saat ingin berusaha, sementara bangunan semi non permanen di atas lahan tanggul justru terkesan dibiarkan. Ini harus ada ketegasan,” ujarnya.

Secara normatif, pemanfaatan atau penyewaan Barang Milik Negara (BMN), termasuk lahan PJT II, wajib mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sewa BMN hanya dapat dilakukan dengan persyaratan ketat, antara lain adanya penilaian nilai sewa, perjanjian tertulis, jangka waktu terbatas, serta larangan mengubah fungsi aset.

Selain itu, sewa BMN wajib mendapatkan persetujuan kementerian terkait dan seluruh hasil sewa harus disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika penyewaan dilakukan secara lisan atau tanpa dokumen resmi, maka dinilai tidak sah dan berpotensi melanggar hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PJT II belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait hasil penelusuran atas dugaan tersebut.

(Ifan)