KARAWANG || Patriotjabar.com — Pembangunan pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kampung Bangkuang, RT 001/RW 009, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, menuai sorotan masyarakat. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp198.356.000 tersebut, diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis. Sabtu (29/08/2026).
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Pembangunan Pemagaran TPU Kp. Bengkuang, dengan nomor kontrak 01-1.4.5/052/SPK-TPU/PSU.3/2026, tanggal 13 Juli 2026. Pelaksana pekerjaan tercantum CV. Riki Rahma, dengan waktu pelaksanaan 75 hari kalender, terhitung 15 Juli hingga 27 September 2026.
Hasil pemantauan di lapangan, menunjukkan adanya sejumlah bagian pekerjaan yang dipertanyakan, khususnya pada konstruksi pembesian dan pondasi.
Pada salah satu titik, pengukuran menggunakan sigmat menunjukkan diameter besi cincin sekitar 3,70 mm, sementara jarak antar cincin yang terlihat di lapangan sekitar 40 cm. Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian warga karena dikhawatirkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen perencanaan pekerjaan.
Selain pembesian, konstruksi pondasi pagar juga menjadi sorotan. Pada bagian yang terlihat, galian pondasi dinilai minim dan terdapat batu kali yang dipasang pada dasar tanah dengan adukan yang tampak tipis serta tidak merata.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, kualitas pekerjaan proyek pemerintah seharusnya menjadi perhatian utama karena menggunakan uang negara.
“Kami sebagai warga tentu berharap pembangunan ini benar-benar dikerjakan dengan baik. Jangan sampai baru selesai sudah muncul retak atau miring. Kalau memang ada yang tidak sesuai, kami minta pengawas dan dinas turun langsung mengecek,” ujar warga tersebut.
Menurutnya, pembangunan pagar TPU bukan sekadar pekerjaan fisik, tetapi menyangkut fasilitas umum yang akan digunakan masyarakat dalam jangka panjang.
“Anggarannya kan cukup besar. Kami tidak mempermasalahkan adanya pembangunan, justru kami mendukung. Tapi kualitasnya harus bagus dan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat yang nanti dirugikan,” katanya.
Warga mempertanyakan, proses pekerjaan pondasi yang dinilai belum menunjukkan konstruksi yang kokoh galian pondasi, dangkal atau dugaan tidak digali. Menurutnya, setiap tahapan semestinya mengikuti gambar kerja, spesifikasi teknis, serta petunjuk pengawas lapangan.

“Kalau memang sudah sesuai RAB dan spesifikasi, silakan dijelaskan kepada masyarakat. Tapi kalau ada yang kurang, sebaiknya segera diperbaiki sebelum pekerjaan dilanjutkan, pondasi tidak digali” tegasnya.

Masyarakat berharap, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang bersama konsultan pengawas melakukan pemeriksaan langsung terhadap pekerjaan tersebut.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah ukuran besi, jarak pembesian, kedalaman dan dimensi pondasi, penggunaan adukan, serta material lainnya telah sesuai dengan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis dan kontrak.
Warga menegaskan, bahwa dugaan tersebut sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang.
“Kami tidak ingin menuduh siapa-siapa. Kami hanya meminta dinas dan pengawas mengecek. Kalau memang sesuai, tentu kami juga harus menerima penjelasannya. Tetapi kalau ditemukan kekurangan, ya harus diperbaiki,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi dari pihak pelaksana CV. Riki Rahma maupun Dinas PRKP Kabupaten Karawang terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut belum dicantumkan.
(Fikri)










Komentar