Pilkades Digital Serentak 2026, Bupati Karawang Ajak Masyarakat Pahami Tata Cara Pemungutan Suara

Berita, Daerah0 views

KARAWANG || Patriotjabar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 akan menggunakan sistem digital.

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., menyampaikan bahwa penerapan Pilkades Digital menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan proses demokrasi di tingkat desa yang lebih transparan, akuntabel, efektif, dan berintegritas.

Hal tersebut, disampaikan Bupati Karawang pada Rabu (19/8/2026). Menurutnya, pelaksanaan Pilkades Digital di sejumlah desa sebelumnya telah berjalan dengan lancar dan menjadi momentum penting dalam meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat desa.

“Untuk tata cara dan tahapan pelaksanaan Pilkades Digital, hendaknya masyarakat dapat memahami prosedur tersebut. Ikut berpartisipasi dan menyukseskan Pilkades Digital di Kabupaten Karawang,” ujar H. Aep Syaepuloh.

Ia mengajak, seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga pelaksanaan Pilkades agar berlangsung aman, tertib, demokratis, serta dapat menghasilkan pemimpin desa yang sesuai dengan pilihan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, pemilih terlebih dahulu melakukan registrasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa surat undangan dan KTP elektronik (KTP-el).

Petugas kemudian, melakukan pemeriksaan identitas serta mengecek jari pemilih untuk memastikan tidak terdapat tanda tinta sebagai penanda bahwa pemilih belum menggunakan hak suaranya.

Tahap berikutnya, adalah verifikasi data. Petugas akan memindai atau mencocokkan data pada undangan pemilih yang dilengkapi kode QR.

Setelah dinyatakan terverifikasi, pemilih menuju bilik suara untuk melakukan pemilihan secara digital menggunakan perangkat tablet yang telah disediakan.

Pemilih kemudian memindai barcode sesuai prosedur. Setelah itu, foto para calon kepala desa akan muncul pada layar perangkat.

Pemilih, dapat memilih calon dengan menekan foto kandidat yang dikehendaki, kemudian menekan tombol konfirmasi. Sebelum mengonfirmasi, pemilih diimbau memastikan kembali pilihannya agar tidak terjadi kesalahan.

Setelah pilihan dikonfirmasi, sistem akan memproses dan menyimpan suara pemilih. Sebagai bagian dari mekanisme pengamanan, mesin selanjutnya mencetak kertas sebagai bukti bahwa suara telah masuk dan kemudian bukti tersebut dimasukkan ke dalam kotak suara.

Pada tahap akhir, pemilih diwajibkan mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilihnya.

Bupati Karawang, berharap seluruh tahapan Pilkades Digital dapat dipahami masyarakat sehingga pelaksanaannya berjalan tertib dan lancar.

“Semoga Karawang senantiasa menjadi kabupaten yang maju. Mari bersama-sama menjaga Pilkades agar tetap aman, tertib, dan demokratis,” pungkasnya.

(Red)

Komentar