Dugaan Penyalahgunaan Tanah Normalisasi di SMK Negeri Batujaya, BBWS dan PJT II Dinilai Lalai Awasi Aset Negara

Karawang || Patriotjabar.com – Dugaan penyalahgunaan tanah hasil normalisasi irigasi kembali mencuat setelah proyek pengurugan lahan di SMK Negeri Batujaya diketahui menggunakan material galian yang diduga berasal dari pekerjaan normalisasi saluran oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Temuan tersebut, memicu sorotan publik karena material tanah normalisasi secara hukum merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang tidak boleh dipindahtangankan tanpa prosedur resmi.

Penggunaan tanah galian irigasi tanpa dokumen resmi mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap aturan pengelolaan aset negara. Sesuai regulasi PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permenkeu Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan BMN.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tanah, lumpur, dan sedimen hasil normalisasi merupakan BMN, dan pemanfaatannya wajib melalui mekanisme resmi adanya, Berita Acara, Izin Pemanfaatan BMN dan Persetujuan teknis dari instansi pengelola irigasi

Namun, hasil penelusuran lapangan menunjukkan tidak adanya dokumen-dokumen tersebut. Kondisi itu semakin menguatkan dugaan bahwa material negara telah dimanfaatkan secara ilegal.

Pengurugan lahan yang diketahui, untuk pembangunan 13 ruang kelas baru (RKB) yang nantinya didapat, SMK Negeri Batujaya.

Dan biasanya, pengarugan lahan untuk bangunan menggunakan tanah merah sesuai standar teknis konstruksi bangunan pendidikan. Namun, hasil investigasi menemukan bahwa, material yang digunakan diduga tanah bekas normalisasi yang bercampur dengan sampah rumah tangga.

Indikasi ini, memperlihatkan bahwa proyek pengarugan tersebut, tidak mengikuti standar teknis pembangunan, sekaligus tidak melalui mekanisme pemanfaatan material negara sebagaimana diatur dalam regulasi.

Atin supriatin LSM GMBI Distrik Karawang Bidang Investigasi, menilai persoalan ini serius dan harus diusut.

“Kalau menggunakan tanah bekas normalisasi harus jelas mekanismenya dan harus ada berita acaranya. Sementara ini justru muncul dugaan dana talang, yang bisa mengarah pada dugaan jual beli,” tegas Atin.

Atin, menyoroti pernyataan dari pihak PJT II yang mengaku tidak mengetahui adanya pemindahan dan pemanfaatan material normalisasi tersebut.

“Asmen PJT II, Haji Halimin, menyebut tidak tahu secara detail dan tidak merasa terlibat jauh. Menurutnya, pihak sekolah sudah memberikan surat ke BBWS. Ini janggal. Tidak mungkin, pengelola aset irigasi tidak mengetahui pemindahan material ketika sudah memberikan surat ke BBWS berarti mengetahui dan diduga hanya akal akalan Pihak PJT II saja. PJT II seharusnya, menerima tembusan resmi karena material itu berada dalam aset yang mereka kelola,” ujarnya.

Menurut Atin, sikap PJT II tersebut dapat mengindikasikan lemahnya pengawasan terhadap aset negara.

“Material tanah normalisasi adalah BMN. Tidak ada aturan yang membenarkan pemanfaatan tanpa izin resmi. Jika ada praktik jual beli oleh oknum, itu jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala SMK Negeri Batujaya hanya memberikan jawaban singkat dan mengarahkan wartawan untuk menghubungi Waka Hubinmas dan tidak memberikan penjelasan dari konfirmasi awak media.

Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan BMN.

(Ifan)