Karawang || Patriotjabar.com – LSM GMBI Distrik Karawang Bidang Investigasi mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang bersikap tegas terhadap dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa Tahun 2024 di Desa Kedungjeruk, Kecamatan Cibuaya. Desakan itu muncul setelah adanya perbedaan nilai temuan antara laporan masyarakat, hasil pemeriksaan Inspektorat, dan proses penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH).
Atin Supriatin dari LSM GMBI Distrik Karawang Bidang Investigasi menyampaikan, pihaknya telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat yang mencatat temuan sebesar Rp204.000.000.
“Setelah menerima LHP dari Inspektorat, langsung diproses dengan pemanggilan seluruh perangkat desa, BPD, kasi-kasi, bendahara, masyarakat Desa Kedungjeruk, termasuk pihak kecamatan. Ada temuan dari LHP sebesar Rp204.000.000,” ujar Atin, Selasa (3/3/2026).
Namun demikian, angka tersebut berbeda dengan laporan warga yang telah disampaikan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Karawang. Dalam laporan masyarakat, dugaan mark up Dana Desa Tahun Anggaran 2024 disebut mencapai Rp353.000.000.
Menurut Atin, berdasarkan dokumen LHP yang diterima penyidik Tipidkor, nilai temuan tercatat sekitar Rp204.000.000. Selisih angka antara laporan warga dan hasil pemeriksaan Inspektorat itu dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Kedungjeruk H.Rahman. Inspektorat harus bersikap tegas, kalau memang uang dikembalikan ke kas negara atau kas desa, harus jelas mekanisme dan aturannya, jangan hanya formalitas transfer lalu ditarik kembali,” tegasnya.
Berdasarkan hasil konfirmasi LSM GMBI Distrik Karawang Bidang Investigasi, kepada sejumlah pihak desa, Ketua BPD mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait mekanisme pengembalian dana tersebut dan menyatakan akan menanyakannya kepada bendahara desa.
Bendahara desa kemudian menyebutkan bahwa dana kurang lebih Rp130.000.000 telah dikembalikan ke kas desa melalui Bank BJB. Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala Desa Kedungjeruk memberikan keterangan berbeda.
Menurut pengakuannya, dana yang sempat disetorkan ke rekening kas desa tersebut berasal dari pinjaman warga melalui perantara perangkat desa. Setelah disetorkan, uang tersebut kemudian ditarik kembali untuk dikembalikan kepada pihak yang meminjamkan.
Dikatakan Atin, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai keabsahan mekanisme pengembalian dana hasil temuan tersebut.
“Kalau benar uang itu dipinjam dari warga hanya untuk formalitas pengembalian, lalu ditarik kembali, ini jelas penyalahgunaan wewenang. Kami minta Inspektorat dan APH bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambah Atin.
Atin mempertanyakan, ketegasan Inspektorat Kabupaten Karawang. Ia menyebut, hingga saat ini dana yang ditarik kembali oleh kades Rahman belum dikembalikan secara permanen ke kas desa maupun direalisasikan dalam bentuk pembangunan sebagaimana mestinya.
“Kami mempertanyakan ketegasan Inspektorat. Apakah cukup hanya diminta mengembalikan uang hasil LHP saja? Bagaimana kalau uang itu sudah ditarik kembali dan sampai sekarang belum dikembalikan permanen ke kas desa? Di mana efek jeranya?” katanya.
Secara hukum, pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta ketentuan teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Adapun, jika terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau desa, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara dan denda.
Atin menilai, apabila benar terdapat praktik pengembalian dana secara formalitas tanpa realisasi pengembalian yang sah dan permanen ke kas desa, maka hal tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
LSM GMBI menegaskan akan terus mengawal proses ini dan meminta APH bertindak profesional serta transparan.
“Kami ingin penegakan hukum yang jelas. Kalau memang ada unsur pidana, proses sesuai aturan. Jangan berhenti hanya pada pengembalian administrasi yang tidak jelas statusnya,” pungkas Atin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Karawang belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Kedungjeruk Tahun 2024 tersebut.
(Ifan)










Komentar