Karawang || Patriotjabar.com– Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang anak di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, akhirnya diselesaikan secara damai melalui kesepakatan kedua belah pihak. Jumat (10/4/2026). Proses penyelesaian tersebut, berlangsung melalui mediasi dan menghasilkan kesepakatan tertulis.
Kesepakatan itu, dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Komarudin sebagai pihak pertama dan Ade Suhendar, ayah dari korban berinisial N, sebagai pihak kedua. Dokumen dibuat di Cibuaya sebagai bentuk komitmen penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Selain itu, korban dipastikan tetap mendapatkan perlindungan dan dapat menjalani aktivitas sehari-hari tanpa adanya tekanan, ancaman, ataupun gangguan dari pihak mana pun.
Dalam hal ini, memuat komitmen bersama terkait konsekuensi hukum maupun administratif yang mungkin muncul di kemudian hari. Kedua pihak menegaskan bahwa keputusan diambil atas dasar kesadaran bersama guna mengakhiri polemik yang sempat berkembang di masyarakat.
Sekretaris Jenderal Karang Taruna Kabupaten Karawang, Muhamad Yogi Prabowo, S.IP, yang turut memfasilitasi proses mediasi, menjelaskan bahwa penyelesaian damai dipilih setelah melalui pertimbangan matang dari kedua belah pihak.
“Penyelesaian ini ditempuh secara kekeluargaan dengan harapan semua pihak dapat mengambil hikmah. Yang terpenting, korban dapat melanjutkan kehidupan dan pendidikannya tanpa tekanan,” ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa proses mediasi dan penandatanganan kesepakatan dilakukan tanpa adanya unsur paksaan.
“Kesepakatan ini dicapai secara sukarela oleh kedua belah pihak, tanpa tekanan, dengan tujuan agar persoalan tidak berlarut-larut,” tambahnya.
Mediasi digelar dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjaga kondusivitas lingkungan masyarakat. Hasilnya, kedua pihak memilih penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Sementara itu, Atin Supriatin keluarga dari Komarudin, meminta agar pihak luar yang tidak berkepentingan tidak memperkeruh situasi.
“Kami berharap kejadian ini tidak lagi diperbesar karena sudah ada kesepakatan. Pihak mana pun yang tidak ada kaitannya agar tidak memperkeruh keadaan. Semuanya sudah ditangani sesuai mekanisme,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang sempat terjadi.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, berharap situasi di lingkungan sekitar kembali kondusif dan tidak memunculkan konflik berkepanjangan.
(Red)






Komentar