Rutilahu Desa Sindangsari Kualitas Material Bobrok, Penerima Manfaat Diduga Dibebankan Biaya Pengarugan

Berita, Daerah94 views

Karawang || Patriotjabar.com – Proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Sindangsari, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan.

Proyek yang seharusnya menjadi solusi bagi warga miskin ini justru diduga menjadi ajang korupsi, dengan kualitas material yang buruk dan warga yang terpaksa menanggung biaya tambahan, Sabtu (8/11/2025).

Tim media patriotjabar.com melakukan investigasi di lokasi proyek, tepatnya di Dusun Gebangmalang, RT.04 RW.14. Diduga, proyek ini tidak memiliki papan informasi, menimbulkan kecurigaan bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) belum dikantongi saat pekerjaan sudah berjalan selama hampir dua minggu.

Salah seorang penerima manfaat yang berinisial SN. mengungkapkan dengan nada getir bahwa ia harus mengeluarkan biaya sendiri untuk pengarugan tanah. “Untuk pengarugan tanah dibebankan kepada penerima manfaat, tidak ada pengadaan tanah arug,” keluhnya. Ia menambahkan, “Karena kalau beli lumayan, jadi kita manfaatkan tanah yang ada menggali sendiri. Sebenarnya apakah tidak ada dari dinasnya untuk pengadaan tanah arug atau bagaimana,”tanyanya.

Investigasi lebih lanjut mengungkap dugaan penyimpangan yang lebih serius, yaitu penggunaan material yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pengukuran besi cor sloof menggunakan sigmat menunjukkan dimensi yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Besi yang seharusnya berukuran 10 mm, ternyata hanya 7,7 mm. Penerima manfaat berharap, “Kalo bisa mah pake besi full pa, jangan pake besi bancian,”Harapnya.

Penerima manfaat juga menyampaikan bahwa pembesian menggunakan ukuran 10 mm full untuk besi utama dan 6 mm full untuk cincin. Namun, perbedaan ukuran yang mencolok mengindikasikan bahwa proyek Rutilahu ini dikerjakan asal-asalan, jauh dari spesifikasi yang tertuang dalam RAB. Praktik “mark-down” material ini jelas merugikan negara dan membahayakan keselamatan warga penerima manfaat.

Investigasi mendalam mengungkap indikasi mencengangkan yang lebih parah, di mana penerima manfaat di empat titik lokasi pekerjaan dibebankan biaya pengarugan tanah. Tidak ada pengadaan tanah arug dari pemborong.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum dapat dikonfirmasi. Dugaan penyimpangan material ini semakin menguatkan indikasi adanya praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis dalam proyek Rutilahu di Desa Sindangsari.

Kasus ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.

Kami mendesak Dinas PRKP Kabupaten Karawang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek ini. Jika terbukti ada pekerjaan Rutilahu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, sanksi tegas harus diberikan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai proyek yang seharusnya menjadi berkat bagi warga miskin ini justru menjadi ajang korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

(Septian)