Di Duga Tidak Sesuai Spesifikasi Proyek U-Ditch di Desa Sindangsari, Transparansi Dipertanyakan

Berita, Daerah167 views

Karawang || Patriotjabar.com – Proyek pemasangan U-ditch pada salah satu saluran di Desa Sindangsari, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Tim media patriotjabar.com mengungkap adanya kejanggalan pada teknis pemasangan beton pracetak tersebut, di mana pelaksana proyek diduga tidak menggunakan pasir urug sebagai dasar awal pemasangan. Padahal, pasir berfungsi sebagai alas perataan sekaligus bantalan untuk menjaga stabilitas agar hasil U-Dhitc bisa rata dan kekuatan saluran drainase bisa stabil.

Temuan ini diperkuat oleh keterangan langsung dari salah seorang pekerja di lapangan. Saat dikonfirmasi Media Patriot kabar mengenai penggunaan pasir sebagai alas pemasangan u-ditch. Pekerja pun mengaku bahwa pasir untuk alas U-Dhitc tidak perlu karena tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang seharus nya ketika pelaksaan yang menggunakan uang dari pajak melalui APBD harus ada keterbukaan informasi yaitu papan informasi dan nomor kontrak“Gak ada dari RAB-nya,” ujarnya singkat ketika dimintai penjelasan oleh awak media.

Lebih lanjut, awak media juga menyoroti ketiadaan papan informasi proyek di lokasi proyek. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi, termasuk mengenai status sumber anggaran dan tentu pihak pelaksana yang bertanggung jawab. Saat ditanyakan lebih lanjut, pekerja menyebutkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh salah seorang pemborong berinisial HDN. “Belum ada pak, ini sudah empat hari kerja, pemborong pak (HDN),” ungkapnya.

Padahal, setiap proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran negara wajib dilengkapi dengan papan informasi. Papan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai bentuk transparansi publik, tetapi juga sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengetahui asal-usul dana serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pembangunan.

Ketiadaan papan informasi proyek U-Dhitc di Desa Sindangsari ini menimbulkan dugaan bahwa pelaksanaan kegiatan tidak sepenuhnya mengacu pada prinsip keterbukaan informasi. Sebagai catatan, kewajiban penggunaan papan informasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan adanya dugaan penyimpangan teknis dan administrasi tersebut, publik diharapkan dapat turut mengawasi agar pelaksanaan proyek sesuai standar teknis dan aturan yang berlaku. Kepada Dinas terkait diharapkan untuk segera menindaklanjuti dugaan temuan awak media agar pembangunan U-Dhitc tersebut benar-benar berkualitas juga memberikan manfaat sesuai tujuan.

(Gugun Gunawan)