Karawang || Patriotjabar.com – Proyek normalisasi drainase di RT 03 RW 02 Desa Pasirkamuning, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam. Proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang tahun 2025 ini diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Proyek dengan nama kegiatan “Normalisasi Drainase RT 03 RW 02 Desa Pasirkamuning Kecamatan Telagasari” ini memiliki volume panjang 168 meter dengan ukuran 0,40×0,40 meter menggunakan U-Ditch SNI. Proyek ini dikerjakan oleh CV. PUTRA SURYA DADANE dengan nilai kontrak sebesar Rp. 189.324.000.
Meskipun Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, telah mewanti-wanti semua pihak, termasuk dinas terkait dan bupati, bahwa proyek yang dikerjakan asal jadi tidak akan dibayar dan CV yang mengerjakan akan di-blacklist, namun dugaan praktik pengerjaan asal-asalan masih terjadi di Kabupaten Karawang.
Pantauan di lapangan oleh tim Media Patriotjabar.com, Rabu (1/10/2025) menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengerjaan proyek drainase ini. Diantaranya, pemasangan U-Ditch dilakukan dalam kondisi banyak air tanpa dikeringkan terlebih dahulu, nat pemasangan U-Ditch terlihat renggang dan tidak rapih, pemasangan U-Ditch tidak menggunakan benang sebagai panduan, dan pengarugan pasir dilakukan asal-asalan tanpa ukuran yang jelas.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja di lokasi proyek mengakui bahwa kondisi banjir saat pemasangan menjadi kendala. “Ya, Pak, ini banjir kan tadi habis hujan, jadi ya gini pemasangannya. Untuk pekerjaan sudah enam hari, kalau enggak salah pengawasnya Pak Rohim,” ujarnya.
Hingga berita ini terbitkan, pihak pelaksana proyek belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pengerjaan yang tidak sesuai RAB. Nomor WhatsApp yang bersangkutan juga tidak aktif.
(Ifan)