KARAWANG || Patriotjabar.com – Lamban nya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah untuk mengulangi permasalahan tersebut. Pemerintah melalui kementrian ATR/BPN telah meluncurkan program prioritas nasional berupa percepatan Pendaptaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL).
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah pusat dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sandang, pangan dan papan, program tersebut dituangkan dalam peraturan menteri no 12 tahun 2017 tentang PTSL dan intruksi persiden no 2 tahun 2018. Selasa (25/02/2025)
PTSL yang populer dengan istilah (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Sepeti yang dirasakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.
Dikatakan penerima sertifikat warga desa tersebut, mengaku sangat berterimakasih kepada pemerintah atas program PTSL ini.
“Saya sangat senang dan bersyukur dengan adanya program pembuatan sartifikat tanah dengan harga terjangkau. Menurutnya (yeyeh) penerima sartifikat, tidak susah dan tak repot harus pergi ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional)”, ujarnya.
Ditempat yang berbeda, warga lain nya juga mengakui bahwa, “biaya sertifikasi tanah secara mandiri atau no PTSL biayanya dirasa sangat lah mahal. Sehingga dengan adanya program tersebut, sangat membantu bagi masyarakat yang berpenghasilan ekonomi menengah kebawah”, tutupnya.
(Pikri)