Atas Hak Para Pedagang Rengasdengklok, LSM GMBI Distrik Karawang dan LBH Upayakan Hukum Lanjutan

Berita, Daerah1,029 views

Karawang || Patriotjabar.com – Polemik pasar Rengasdengklok yang berujung penggugatan oleh pihak para pedagang pasar, perkara gugatan dipengadilan negeri tersebut dimenangkan oleh Pemkab Karawang dan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).

Menanggapi hasil putusan pengadilan negeri Karawang atas gugatan perdata para pedagang pasar lama Rengasdengklok dengan Nomor: 150/Pdt.G/2022/PN Kwg dengan amar putusan bahwasanya gugatan penggugat tidak dapat diterima. Kamis (07/12/2023)

Rahmat Supardi selaku Kepala Kesekretariatan LSM GMBI dan pendamping hukum pasar Rengasdengklok pada saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menegaskan, sudah hampir setahun menangani proses gugatan tersebut menyatakan dengan tegas bahwa Demi tercapainya keadilan untuk para pedagang pasar lama Rengasdengklok Kami dari LSM GMBI akan terus melakukan upaya Hukum lanjutan.

“Jadi saya tegaskan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang khususnya Dinas Lingkungan Hidup, di sana diatas ambisi kalian yang memaksakan diri untuk membangun RTH ada banyak penderitaan karenanya, ada ratusan pedagang dengan ribuan kepala yang harus mereka jamin kelangsungan hidupnya dari kegiatan berdagang, ingat…. kepentingan rakyat jauh lebih penting daripada kepentingan Pengusaha”, tandasnya.

Sementara itu, Asep Mulyana Ketua LSM GMBI Distrik Karawang ketika dikonfirmasi awak media online patriotjabar.com menjelaskan, sejak putusan Pengadilan dikeluarkan PN Karawang, pihak penggugat punya waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum lanjutan yaitu Banding, untuk itu LBH GMBI dan Anggota Paguyuban Pedagang Pasar akan segera melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti putusan pengadilan.

“Kami akan terus berjuang menegakkan amar makruf nahi mungkar diatas bumi Karawang ini, pedagang yang terzalimi harus kita bela sampai titik darah penghabisan, kecuali Tuhan berkehendak lain, dan kami akan berjuang sampai batas kemampuan kami”, ucapnya.

Terpisah, Atin Supriatin LSM GMBI Distrik Karawang Bidang Investigasi menambahkan, sesuai intruksi ketua tetap tenang meski kondisi saat ini tidak berpihak kepada para pedagang, LSM GMBI Distrik Karawang akan terus memperjuangkan hak para pedagang yang puluhan tahun mencari napkah dipasar rengasdengklok, dan dampak pengusuran tersebut banyak para pedagang hilang mata pencaharian nya.

“Dengan dorongan dari Paguyuban Pasar Rengasdengklok, dan semangat kebersamaan segera upayakan hukum lanjutan”, ujarnya.

(Ifan)

Komentar