KARAWANG || Patriotjabar.com — Pelaksanaan proyek pembangunan sarana toilet di SMP Negeri 2 Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendapat sorotan setelah ditemukan sejumlah kondisi fisik yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi acuan pekerjaan.
Berdasarkan hasil, pemantauan awak media Patriotjabar.com di lokasi, sorotan terutama mengarah pada penggunaan material struktur bangunan. Pada bagian sloof dan balok cor, besi begel yang terlihat digunakan disebut berukuran nominal sekitar 7,16 milimeter, sedangkan besi untuk cincin atau sengkang pengikat disebut berukuran sekitar 4,31 milimeter.
Selain ukuran material, jarak pemasangan antar-cincin juga terlihat cukup renggang, dengan hasil pengukuran di lapangan mencapai sekitar 38 hingga 40 sentimeter.
Kondisi tersebut, menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen proyek. Namun, untuk memastikan apakah material dan jarak pemasangan tersebut benar-benar menyimpang dari spesifikasi kontrak, diperlukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang dengan mengacu pada dokumen kontrak dan RAB.
Dugaan ketidaksesuaian tersebut, juga diperkuat oleh keterangan seorang tenaga kerja yang ditemui di lokasi. Menurut pekerja tersebut, konstruksi cor menggunakan besi ukuran 10 yang disebutnya sebagai besi “banci”, sementara besi cincin yang digunakan berukuran lebih kecil.
Keterangan tersebut, menjadi salah satu informasi yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada kontraktor pelaksana maupun pihak pengawas proyek untuk memastikan jenis, ukuran, dan mutu material yang sebenarnya digunakan.

Selain persoalan teknis, pelaksanaan proyek tersebut juga menjadi sorotan karena papan informasi proyek disebut tidak terlihat terpasang sejak awal pekerjaan.
Padahal, informasi mengenai kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah penting untuk diketahui masyarakat sebagai bagian dari transparansi dan pengawasan publik.

Tidak adanya papan informasi, membuat masyarakat maupun pihak lain yang berkepentingan kesulitan mengetahui sejumlah informasi dasar proyek, seperti sumber dan nilai anggaran, nama pelaksana pekerjaan, nomor kontrak, serta jangka waktu pelaksanaan.
Karena itu, kondisi tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak terkait, termasuk mengenai kewajiban pemasangan papan informasi sesuai ketentuan pengadaan dan keterbukaan informasi yang berlaku pada proyek tersebut.
Atas temuan di lapangan, masyarakat dan pihak-pihak terkait mendorong agar instansi pemerintah daerah yang memiliki kewenangan pengawasan segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan toilet tersebut.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan fisik dengan dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, serta standar mutu bangunan yang ditetapkan.
Jika nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian, pihak berwenang diharapkan dapat meminta pertanggungjawaban kepada pihak pelaksana sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak kontraktor pelaksana maupun pihak pengawas proyek belum memberikan keterangan terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material dan persoalan papan informasi tersebut.
(Gugun)






Komentar