BEKASI || Patriotjabar.com – Menjelang fit and proper test calon anggota Pelaksana Pemungutan Suara (PPS) dan Panwasdes di beberapa daerah Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan pemilu 2024, Asep Saiful Anwar mengatakan keterwakilan perempuan adalah bagian dari amanah UUD.
“Keterwakilan Perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu tidak boleh di pandang sebelah mata karena ini amanat undang-undang,” terang Asep, Rabu (18/01/2023).
Asep juga menyampaikan, bentuk komitmen menyuarakan dan mengawal keterwakilan perempuan minimal 30% menjelang fit and proper test calon anggota PPS dan Panwasdes dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Hal tersebut, tentu saja dilakukan agar penyelenggara pemilu tidak didominasi oleh kelompok laki-laki saja, namun dapat mengakomodasi kepentingan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu maupun meningkatkan partisipasi politik perempuan, dan hal-hal lainnya.
Oleh karenanya, isu ini tidak boleh dipandang sebelah mata oleh pemangku kebijakan, karena memiliki implikasi yang besar terhadap kehidupan demokrasi dan sosial di dalam masyarakat.
“Berharap Kawan-kawan di PPK dan Panwascam se Kabupaten Bekasi, dapat konsisten merealisasikan amanat undang-undang yang berkaitan dengan affirmative action atau keterwakilan,” harapnya.
Pada dasarnya, affirmative action atau memperhatikan keterwakilan minimal 30% perempuan merupakan amanat dari Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Dimana affirmative action ini merupakan cara yang dipilih oleh negara sebagai jawaban terhadap kondisi sosial yang diskriminatif, adanya ketidaksetaraan dan marginalisasi disegala bidang kehidupan akibat struktur patriarki dilevel publik dan privat.
(KEMAL PARID)