Bekasi || Patriotjabar.com – Pemkab Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis (08/09).
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, dalam sambutannya menegaskan, Pemkab Bekasi akan membantu secara profesional rencana kerja anggaran perubahan pada satuan kerja perangkat daerah untuk penyusunan rancangan perubahan APBD yang akan diajukan kepada DPRD Kabupaten Bekasi.
“Setelah dilaksanakannya pembahasan, maka tersusunlah perubahan KUA-PPAS yang telah ditetapkan dan akan segera kami laksanakan asistensi rencana kerja satuan perangkat daerah sebagai bahan penyusunan yang akan kami ajukan ke DPRD untuk dibahas bersama,” ucapnya.
Dani optimis rancangan APBD-Perubahan Tahun 2022 dapat disetujui bersama sebelum akhir September ini. Meski begitu, harus ada upaya bersama agar rancangan anggaran tersebut dapat selesai tepat waktu.
(Kemal)










Komentar