Kades Tambak Sumur : Angkat Bicara Terkait Berita Miring Potongan Kompensasi Pertamina

Seputar Desa756 views

Karawang | PATRIOTJABAR.COM – Terkait ramainya pemberita’an mengenai adanya Uang Kompensasi Pertamina yang diduga dimintai sekitar 10 % dari uang Kompensasi yang didapat warga per KPM oleh Aparatur Desa Tambak Sumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, akhirnya Sahata Sebagai Kepala Desa Tambak Sumur angkat bicara. (11/10/2021).

Sahata bisa disapa Apak selaku kepala Desa Tambaksumur menuturkan, jumlah uang sebesar 10 % dari KPM tersebut diberikan dengan sukarela oleh penerima KPM, dan sudah disepakati di awal bahwa uang itu memang sumbangan yang diberikan untuk santunan anak yatim dan jompo, dan tidak semua penerima KPM menyumbangkan 10 % dari uang kompensasinya untuk santunan tersebut, itupun hanya ada 12 penerima KPM yang bersedia dengan sukarela, dari total 28 penerima KPM di Desa TambaK Sumur, itupun tidak dipatok sebesar 10 % yang didapat saja, jumlahnya pun variatif, dan itu diberikan secara sukarela sebagai tanda terimakasih.

” Kompensasi 28 pak waktu itu, yang masuk 12 orang, yang ngasih tuh, salah satunya Pa Adam Malik, terus Esti, Adam Malik itu orang luar Pak, orang Tambak Sari, cuma punya Tambaknya di Desa Tambak Sumur, terus Guntur, Guntur dapet 30 lebih Pak, ngasihnya 1 juta lebih, kan gak masuk 10 %,” tuturnya.

Terkait pertanya’an Masyarakat, Sahata juga menerangkan bahwa acara santunan sudah digelar pada 19 Agustus lalu di halaman Kantor Desa, bahkan disaksikan oleh Ketua BPD, Babinsa, LPM, Tokoh Masyarakat yang di undang pada acara santunan tersebut, bahkan dari Pihak Kecamatan pun di undang, namun tidak ada yang datang.

” Penerima waktu itu yatim 100 lebih, masing-masing berupa uang sebesar 50 ribu, terus santunan jompo sekitar 135 penerima, kalo jompo berupa beras 5 kilo dan uangnya masing-masing 20 ribu, sama itu, catering pada waktu santunan, dan itu dihadiri juga sama Ketua BPD, Babinsa, LPM, dan tokoh masyarakat, pihak Kecamatan juga di undang, tapi gak ada yang datang,” terangnya.

Lebih lanjut, di akhir konfirmasinya, Sahata juga menegaskan, bahwa dalam pengambilan Uang Kompensasi dilakukan oleh penerima KPM itu sendiri, pihak Desa hanya menerima Donasi uang untuk santunan itu seusai pencairan, dan sekali lagi beliau menegaskan tidak terpatok dengan 10 % dari Uang Kompensasi yang didapat setiap penerima KPM.

” Pencairan dilakukan oleh masing-masing KPM, gak bisa kalo diambil pihak Desa, abis itu baru mereka memberikan ke pihak Desa, untuk dikelola sebagai santunan ke Yatim dan Jompo Pak,” tegasnya. (Ifan/Kasur)