Karawang || Patriotjabar.com – Wartawan merupakan pilar negara yang berpungsi menyampai kan informasi secara cepat, sesuai tugas nya seorang wartawan pencari berita atau wartawan dan datang menjalankan profesi sebagai amanat Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dan dijelaskan, dalam Udang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Namun, di Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya 3 wartawan dianiaya oleh aparatur desa waluya, pada saat melakukan tugasnya sebagai jurnalis dan akhirnya korban buka laporan ke Polisian.
Ketiga wartawan tersebut, melaporkan Mulyana beserta aparat desanya, dengan tuduhan melakukan penganiyaan dan mencoba menghalangi tugasnya selaku jurnalis.
“Selain kami melaporkan aparat desa yang sudah menganiaya kami dan juga menghalangi tugas jurnalis, kami juga melaporkan Mulyana, yang kami duga merupakan otak dari penganiayaan yang kami alami sekarang ini,” tutur Daman Huri, salah seorang wartawan yang di Aniaya aparat Desa Waluya, saat di temui di Kantor Kapolsek Rengasdengklok, sewaktu buka Laporan Kepolisian, Senin (7/3/2022).
Menurut Daman, dirinya yakin insiden ini merupakan ulah kepala desa waluya yakni Mulyana, yang memberikan instruksi kepada aparatnya untuk menganiaya wartawan yang datang ke desa untuk wawancara terkait pemotongan BPNT yang di lakukan oleh aparat desanya.
“Kalau tidak di intimidasi oleh kades tidak mungkin akan terjadi seperti ini, padahal saya bersama teman saya hanya wawancara kenapa kami malah di aniaya,” terangnya.
Lanjut, dikatakan dia, laporan yang dilakukan ini merupakan laporan resmi agar di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tidak ada kata damai bagi saya, untuk melanjutkan penganiayaan terhadap kami insan jurnalis,” pungkas Daman. (D’Kasur / Ifan)
Komentar