KARAWANG || Patriotjabar.com — Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas di SDN Ciptamarga II, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, mulai mendapat sorotan publik. Pasalnya, di tengah berlangsungnya proyek rehabilitasi yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026, sejumlah kusen bangunan sekolah yang terlihat sudah mengalami keropos disebut belum juga diganti, Kamis (13/08/2026).
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Ciptamarga II dengan nilai kontrak sebesar Rp254.581.000. Proyek tersebut menggunakan sumber dana APBD Kabupaten Karawang Tahun 2026, dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender dan dikerjakan oleh CV Cariu Indah.
Namun, di tengah pelaksanaan rehabilitasi tersebut, kondisi sejumlah kusen bangunan menjadi perhatian. Beberapa bagian kusen yang tampak mengalami keropos terlihat masih terpasang dan belum dilakukan penggantian.
Kondisi ini, memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Jika pekerjaan yang dilakukan merupakan rehabilitasi ruang kelas, apakah bagian bangunan yang sudah mengalami kerusakan, termasuk kusen yang keropos, masuk dalam item pekerjaan atau tidak?
Pertanyaan tersebut, penting mengingat proyek menggunakan anggaran pemerintah dengan nilai yang cukup besar. Masyarakat tentu berharap rehabilitasi ruang kelas tidak hanya memperbaiki bagian tertentu, tetapi juga memastikan ruang belajar yang nantinya digunakan para siswa berada dalam kondisi layak, aman, dan nyaman.
Masyarakat menilai, transparansi mengenai ruang lingkup pekerjaan perlu diperjelas. Publik patut mengetahui secara jelas item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak, termasuk bagian bangunan apa saja yang wajib diperbaiki atau diganti oleh pihak pelaksana.
Apabila kusen, yang telah mengalami keropos memang tidak termasuk dalam item pekerjaan, penjelasan mengenai spesifikasi dan lingkup rehabilitasi menjadi penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sebaliknya, apabila bagian tersebut termasuk dalam pekerjaan rehabilitasi, kondisi di lapangan perlu menjadi perhatian pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Jangan sampai proyek rehabilitasi, yang menggunakan anggaran publik justru menyisakan persoalan pada bagian bangunan yang secara kasatmata telah mengalami kerusakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang terkait alasan kusen yang terlihat mengalami keropos tersebut belum diganti.
Masyarakat berharap, pihak terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai progres pekerjaan, spesifikasi rehabilitasi, dan penggunaan anggaran.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp254,5 juta, pengawasan terhadap pelaksanaan proyek dinilai penting agar hasil rehabilitasi benar-benar memberikan manfaat bagi para siswa dan pihak sekolah, sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Gunawan)






Komentar