“KPUD Kabupaten Karawang Gelar Rakor Pengenalan Aplikasi Sirekap di Tingkat TPS”

Uncategorized884 views

Karawang. Patriotjabar.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang menggelar rapat koordinasi terkait pemungutan dan penghitungan suara serta pengenalan Aplikasi Sirekap di tingkat TPS dengan protokol Covid-19,” Sabtu (7/11/2020) siang di aula kantor KPUD Kabupaten Karawang.

Selain KPUD Provinsi Jawa Barat, kegiatan
dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Karawang dan tim kampanye tiga paslon serta PPK se-Kabupaten Karawang.

Ketua KPUD Kabupaten Karawang Miftah Farid menjelaskan, aplikasi sirekap terobosan baru yang dibuat KPWRI untuk pemungutan dan perhitungan suara pada 9 Desember mendatang.

“Jadi aplikasi sirekap atau sistem informasi rekapitulasi ini adalah aplikasi atau terobosan yang dibuat KPU pusat terkait pemungutan dan penghitungan suara 9 Desember nanti,” ucap Miftah.

Aplikasi Sirekap ini, lanjut Miftah, harus disebarluaskan agar masyarakat tahu yang terlibat dalam pemungutan suara, karena nantinya yang menggunakan Aplikasi Sirekap ini adalah KPPS, Saksi dan Pengawas TPS.

“Ini perlu kita sebarluaskan bersama dengan seluruh komponen, karena nanti yang terlibat dalam perhitungan ini adalah unsur KPPS, garis saksi dan Pengawas TPS,” tambahnya.

Miftah pun melanjutkan, ketiga unsur ini harus betul-betul memahami metode dan pola kerja sirekap ini. Namun aplikasi ini belum ada, jadi kegiatan tadi sebagai pengenalan juga untuk penguatan penggunaan aplikasi sirekap.

“Kita sebetulnya masih menunggu regulasi terkait metode tadi yang saat ini sudah di uji publik tapi belum disahkan,” imbuhnya.

Miftah juga mengatakan, menyambut baik Inisiatif KPWRI itu karena sebelumnya masih berdasarkan Manual.

“Kita menyambut baik inisiatif KPWRI. Mudah-mudahan bisa memutus mata rantai proses rekapitulasi, karena metode sebelumnya masih berdasarkan dokumentasi manual,” pungkasnya. (Red)

Komentar