SUKABUMI || Patriotjabar.com – Desakan agar pelaksana pembangunan gedung MUI Cikembang, AAP, mundur dari jabatannya di BAZNAS Kabupaten Sukabumi tidak dapat dipandang sebagai respons spontan semata. Di balik tekanan publik yang kian menguat, mulai terendus adanya dugaan pengalihan isu hingga manuver politik yang lebih dalam.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Anti Korupsi (MAK), Fachruddin A.P., mengingatkan agar publik tidak terjebak pada isu permukaan. Ia menegaskan, persoalan yang lebih substansial justru terletak pada dugaan penggunaan sisa anggaran hibah MUI di luar peruntukan pembangunan gedung di Cikembang.
“Jangan sampai perhatian publik dialihkan. Fokus utama kami adalah menelusuri aliran sisa anggaran hibah tersebut. Saat ini laporan tengah kami siapkan,” ujar Fachruddin, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, dinamika yang berkembang saat ini tidak lepas dari kemungkinan adanya aktor-aktor berkepentingan, termasuk figur berpengaruh atau “bohir”, yang diduga tengah menyiapkan skenario pergantian posisi AAP di tubuh BAZNAS. Indikasi tersebut memunculkan kesan adanya praktik oportunistik, yakni memanfaatkan polemik untuk kepentingan tertentu.
“Jangan sampai ini menjadi contoh klasik ‘mencuri kesempatan dalam kesempitan’. Konflik kepentingan mungkin saja ada, tetapi persoalan ini tidak berdiri sendiri—melibatkan banyak pihak,” katanya.
Fachruddin, mengungkap adanya indikasi friksi internal di lingkungan MUI Kabupaten Sukabumi. Jika benar, hal ini dinilai sebagai persoalan serius yang berpotensi mengganggu fungsi kelembagaan sebagai pengayom umat. Ia pun mendorong kepala daerah agar bersikap bijak dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.
Di sisi lain, tudingan bahwa proyek pembangunan gedung MUI di Cikembang mangkrak telah mendapat klarifikasi dari pihak terkait. Berdasarkan dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), penandatanganan baru dilakukan pada akhir Desember 2025, sehingga tahapan pelaksanaan pekerjaan disebut masih berada dalam kerangka waktu yang berjalan.
Selain itu, kewajiban terhadap subkontraktor lokal dikabarkan telah diselesaikan. Proyek tersebut juga disebut masih dalam proses penyelesaian, bukan berhenti total sebagaimana yang berkembang di tengah publik.
Dalam konteks lebih luas, Fachruddin turut mengutip pernyataan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Seksi Intelijen, Fahmi Rachman. Ia menegaskan bahwa pengelolaan anggaran hibah bukan semata menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan seluruh pemangku kepentingan.
“Transparansi dan kejujuran adalah kunci. Publik tidak cukup disuguhi klarifikasi, tetapi membutuhkan akuntabilitas menyeluruh. Jangan sampai energi habis pada permainan isu, sementara substansi luput dari pengawasan,” tegasnya.
Situasi ini menempatkan publik pada dua pilihan: mengikuti arus opini yang berkembang atau menunggu pembuktian berbasis data. Di tengah kabut informasi, satu hal menjadi jelas—pertarungan narasi sedang berlangsung, sementara kebenaran masih menunggu untuk diungkap.
(Red/Team)






Komentar