LSM GMBI Distrik Karawang Bidang Investigasi : Meminta Aparat Penegak Hukum Bersikap Tegas, PUSTU Desa Sadari Buang Limbah Medis Sembarangan

Berita, Daerah634 views

Karawang || Patriotjabar.com – Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis dibuang sembarangan di belakang Desa Sedari Kecamatan Cibuaya diduga limbah tersebut dari Puskesmas Pembantu (PUSTU).

Dikatakan, Atin Supriatin LSM GMBI Distrik Karawang Bidang Investigasi, bahwa sebelum nya warga dan perangkat desa sadari merasakan bau tak sedap, karena gedung pustu tersebut berada dibelakang kantor Desa sadari. Rabu (03/01/2024)

“Setelah, dilakukan penelusuran betul adanya, ditemukan sampah medis berupa sisa kotak obat, perban, bekas pelester peserap, sarung tangan medis, botol infus dan jaruk suntik serta botol bekas obat”, ucapnya.

Lebih lanjut, dikatakan Atin, jika limbah medis di biarkan begitu saja akan berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar limbah. Dan dalam hal ini, pembuangan B3 medis ada aturan.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya tindakan buang sampah medis secara sembarangan. Apapun itu, yang pasti sampah medis sangat berbahaya dan bisa menularkan penyakit. Kami berharap pihak dinas Kabupaten Karawang bersikap tegas, agar kelalaian yang dilakukan Puskesmas Pembantu (PUSTU) Desa Sadari tidak terulang lagi oleh intansi kesehatan dikarawang, dan aparat penegak hukum harus segera menindak lanjuti kejadian ini,”Kata Atin

Menurut Atin, sebenarnya penanganan sampah medis sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (red-PP) Nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, diantaranya, kegiatan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, dan pengolahan sampah, termasuk sebagai penanganan sampah yang merupakan bagian dari penyelenggaraan pengelolaan sampah. Selain itu, Puskesmas Cibuaya tidak tegas setelah Tinjau Lokasi dan siapa nanti yang bertanggung jawab.

“Sementara menurut aturan, jika puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai SOP norma, standar, prosedur, atau kriteria yang ada sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, pencemaran lingkungan, dan/atau merusak lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah),” terang Atin.

(Ifan)

Komentar