Diduga Program Pembangunan Dana Desa Mangkrak Di Tahun 2022, Dan Kerjakan melebihi Batas Waktu Pada Tahun 2023

Karawang || Patriotjabar.com – Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Kamis (23/02/2023)

Desa Rawasari, Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang, yang sekarang menjadi polemik dan menjadi sorotan publik terkait anggaran dana desa yang di peruntukan untuk pembangunan TPT, Turap Penahan Tembok yang diduga sekarang mangkrak berbulan-bulan dan sudah berganti tahun lamanya.

Lebih lanjut, saat di mintai keterangan Camat Kartiwa Kecamatan Cilebar, pembangunan fisik dari anggaran Dana Desa, Camat Kartiwa menyampaikan jika pihak pemerintah kecamatan.

“Pemerintah kecamatan selalu memberikan arahan dan pembinaan, untuk semua Pemdes yang tercangkup kecamatan cilebar, khususnya Desa Rawasari sendiri Camat menambahkan itu Bukan mengabaikan tapi mungkin sedang berproses yang perlu waktu, Kita tunggu hasilnya saja. Belum selesai bukannya baru dikerjakan Seharusnya begitu”, ucap Camat.

Saat awak media coba mendatangi ke kantor desa berniatan untuk mengkonfirmasi program Dana Desa yang di peruntukan pembangunan saluran air tersebut, oknum kepala Desa Rawasari berinisial (SB), tidak ada di kantor desanya.

Di tempat yang lain, (SM) selaku pendamping pemdes, (SM) terkesan tidak mau memberikan informasi yang jelas, dan tidak mau terbuka terkait Anggaran Dana Desa yang diduga mangkrak.

“Memang dari bulan Desember pekerjaan TPT tersebut belum di kerjakan, karena ada paktor keterlambatan, kendala alam dan teknis maka jadi mungkin diduga mangkrak. Untuk lebih jelasnya mangga ke Desa untuk melakukan konfirmasi takutnya penyampaian sy kurang sesuai”, teranganya.

Hasil dari pantauan awak media di lapangan nampak para pekerja pembangunan saluran air yang sedang bekerja dan tidak nampak adanya papan informasi di lokasi kegiatan, jelas hal tersebut sudah menambrak UU (KIP) yang menjelaskan. Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Seperti memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, juga nama pelaksana kegiatan.

(Red)

Komentar