REKRUTMEN PANWAS KELURAHAN/DESA SE-KECAMATAN CABANGBUNGIN PADA PEMILU TAHUN 2024

Berita, Daerah1,382 views

Bekasi || Patriotjabar.com – Dalam rangka Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024,Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa pada Panwaslu Kecamatan.

Tugas wewenang Panwaslu kelurahan/desa sebagaimana disebutkan dalam UU No.7 tahun 2017 mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan desa, mencegah terjadinya praktik politik uang,mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan/desa.

Ketua Panwaslu Kecamatan Cabangbungin Andi Heryana yang akrab disapa Komeng mengatakan, persyaratan pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan diantaranya bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. 

Syarat lainnya adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian,dan pengawasan Pemilu.

Syarat lainnya, adalah berusia minimal 21 tahun berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Pendaftaran dan penerimaan berkas anggota Panwaslu kelurahan/desa mulai tanggal 14-19 Januari 2023 Buka pendaftaran 08.00-17.00 WIB
(jam kerja) dikantor sekretariat Panwascam Cabangbungin jl Raya Batujaya Desa Lenggahjaya,Jumlah Panwaslu kelurahan/desa satu orang. Panwas tingkat desa juga bertugas dan ikut mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan daftar pemilih hasil perbaikan di tingkat desa dan kelurahan,” jelas Ketua Panwascam Cabangbungin Andi Heryana. Sabtu 14/01/2023.

(KEMAL PARID)

Komentar