KARAWANG || Patriotjabar.com – Janji investasi rumah kost yang diharapkan menjadi sumber keuntungan justru berujung ketidakpastian. Pembangunan GRANADA LIVING KOST KARAWANG yang dikembangkan PT. Hijrah Madani Development di wilayah Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menuai keluhan.
Sejumlah konsumen disebut, telah melunasi pembayaran, tetapi unit yang dibeli belum bisa dimanfaatkan. Di sisi lain, kontraktor pelaksana mengaku pembayaran pekerjaan yang telah dilaksanakan belum diselesaikan oleh pihak developer.
Proyek yang seharusnya berjalan menuju penyelesaian itu kini dikabarkan terhambat, bahkan mangkrak. Konsumen menunggu kepastian, kontraktor mengaku dirugikan, sementara persoalan antara pelaksana dan developer belum menemukan penyelesaian yang jelas.
Pertanyaannya sederhana: kalau konsumen sudah membayar dan kontraktor mengaku telah bekerja, lalu di mana penyelesaian yang seharusnya menjadi tanggung jawab masing-masing pihak?
Situasi ini menjadi ironi. Konsumen berharap, mendapatkan unit sesuai kesepakatan, sedangkan kontraktor mengaku justru harus menghadapi keluhan atas pembangunan yang belum rampung, meski persoalan pembayaran pekerjaannya sendiri disebut belum beres.
Persoalan semakin mengemuka setelah muncul indikasi rencana menghadirkan kontraktor lain untuk melanjutkan pekerjaan.
Pihak kontraktor, sebelumnya mengaku keberatan apabila pergantian pelaksana dilakukan ketika kewajiban berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah disepakati belum diselesaikan.
“Kami merasa dirugikan karena pembayaran pekerjaan belum diselesaikan. Namun, muncul indikasi akan menghadirkan kontraktor lain, padahal kewajiban berdasarkan SPK sebelumnya belum tuntas,” ungkap pihak kontraktor.
Meski demikian, kontraktor menegaskan tidak menutup pintu bagi pelaksana baru. Mereka mempersilakan apabila developer ingin mengganti kontraktor, dengan syarat persoalan pekerjaan sebelumnya dituntaskan melalui kesepakatan kedua belah pihak.
Sikap tersebut, menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan semata-mata siapa yang melanjutkan pembangunan, melainkan bagaimana kewajiban yang sudah berjalan diselesaikan secara transparan.
Sebab, mengganti kontraktor tidak serta-merta menghapus persoalan lama. Pekerjaan boleh berganti tangan, tetapi kewajiban tidak seharusnya dibiarkan menggantung.
Kontraktor menyatakan, masih bersedia menyelesaikan pekerjaan unit A-03, B-11, B-12, B-13, B-14, dan B-15 sesuai SPK yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
“Kami berharap kewajiban diselesaikan terlebih dahulu sesuai SPK. Jika memang ada pergantian kontraktor, hak dan kewajiban pelaksana sebelumnya harus diperjelas,” tegasnya.
Pernyataan tersebut, menegaskan perlunya penyelesaian berdasarkan dokumen perjanjian, bukan sekadar keputusan sepihak yang berpotensi memunculkan sengketa baru.
Jika memang terdapat perbedaan perhitungan pekerjaan atau kewajiban pembayaran, semuanya perlu dibuka dan diselesaikan secara jelas.
Jangan sampai pembangunan berhenti, kontraktor saling menunggu, sementara konsumen hanya menerima ketidakpastian tanpa penjelasan yang memadai.
Tak hanya soal pembangunan dan pembayaran kontraktor, muncul pula dugaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit. Selain itu, pembayaran tanah kepada pemilik lahan atau ahli waris disebut belum sepenuhnya diselesaikan.
Informasi tersebut, masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait. Status perizinan maupun pembayaran lahan belum dapat disimpulkan sebelum terdapat keterangan dan dokumen pendukung yang memadai.
Namun, munculnya berbagai persoalan tersebut membuat penjelasan terbuka dari pihak developer semakin dibutuhkan.
Publik berhak mengetahui bagaimana status pembangunan, bagaimana kepastian unit konsumen, serta bagaimana penyelesaian kewajiban kepada kontraktor dan pemilik lahan.
Jangan sampai yang dipasarkan adalah kepastian investasi, tetapi ketika muncul persoalan, semua pihak justru dibiarkan menunggu jawaban.
PT. Hijrah Madani Development, perlu segera memberikan penjelasan mengenai penyebab terhambatnya pembangunan GRANADA LIVING KOST KARAWANG, status pembayaran kontraktor, rencana penyelesaian unit konsumen, serta legalitas dan status pembayaran lahan.
Konsumen, membutuhkan kepastian. Kontraktor meminta penyelesaian haknya. Sementara itu, persoalan perizinan dan lahan juga membutuhkan kejelasan berdasarkan fakta.
Jika terdapat kendala, jelaskan duduk perkaranya. Jika ada kewajiban yang belum selesai, tuntaskan sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai konsumen sudah menunaikan kewajiban, kontraktor mengaku belum menerima haknya, tetapi penyelesaian justru berjalan di tempat.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari PT Hijrah Madani Development belum tersedia. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak developer maupun pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
(Red)










Komentar