Proyek Turap Program OPLAH di Lemahkarya Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Minimnya Transparansi Dipertanyakan

KARAWANG || Patriotjabar.com – Pelaksanaan proyek pembangunan turap saluran air melalui program Optimasi Lahan (OPLAH) di Dusun Cigoong, Desa Lemahkarya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD), sementara papan informasi kegiatan proyek tidak ditemukan.

Kondisi tersebut, memunculkan pertanyaan terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan kegiatan yang dikelola oleh kelompok tani tersebut.

Berdasarkan hasil pemantauan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan, seperti helm pelindung, sepatu keselamatan, dan sarung tangan kerja. Kondisi ini menjadi perhatian karena pekerjaan pembangunan turap di saluran air memiliki risiko kecelakaan yang perlu diantisipasi melalui penerapan prosedur keselamatan kerja.

Selain persoalan K3, tidak ditemukannya papan informasi kegiatan di lokasi juga menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi proyek, termasuk sumber anggaran, nilai bantuan, volume pekerjaan, dan jangka waktu pelaksanaan.

Saat dimintai keterangan, Engkong, yang disebut, sebagai ketua pekerja di lokasi, mengaku tidak mengetahui alasan tidak adanya papan informasi proyek. Ia menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasikan langsung kepada Idik selaku ketua kelompok tani.

“Kalau soal papan informasi, saya tidak tahu. Tanyakan saja langsung kepada wakil atau ketua kelompok tani, Idik,” ujarnya.

Engkong menyampaikan, bahwa dirinya mempertanyakan keterbukaan informasi anggaran kegiatan tersebut. Menurutnya, informasi mengenai pelaksanaan program pemerintah perlu diketahui agar pengelolaannya dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

“Kami sebagai ketua tenaga pekerja juga ingin mengetahui anggaran tersebut karena ini program pemerintah. Selain itu, kasihan melihat para pekerja yang turun ke saluran air tanpa menggunakan alat pengaman. Biasanya, dalam pekerjaan proyek, keselamatan pekerja harus diperhatikan,” ungkapnya.

Sementara itu, upaya awak media untuk menemui Idik selaku ketua kelompok tani guna memperoleh penjelasan lebih lanjut belum membuahkan hasil. Oleh karena itu, informasi mengenai nilai anggaran, spesifikasi teknis, serta alasan tidak adanya papan informasi masih memerlukan klarifikasi dari pihak pengelola.

Penerapan, keselamatan kerja merupakan aspek penting dalam setiap kegiatan konstruksi. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi salah satu landasan perlindungan keselamatan tenaga kerja. Adapun penggunaan APD dan penerapan prosedur K3 perlu disesuaikan dengan risiko pekerjaan serta ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, keterbukaan informasi juga penting dalam pelaksanaan program yang menggunakan dukungan anggaran pemerintah. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan. Kewajiban pemasangan papan informasi pada kegiatan ini perlu dikonfirmasi berdasarkan aturan program, sumber pendanaan, dan ketentuan teknis yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kelompok tani pengelola program OPLAH di Desa Lemahkarya maupun instansi teknis terkait di Kabupaten Karawang masih diupayakan untuk dimintai keterangan. Klarifikasi diperlukan guna memperoleh penjelasan berimbang mengenai penerapan K3, keterbukaan informasi, serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

(Timsus)

Komentar