KARAWANG || Patriotjabar.com — Pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas SMPN 1 Cilebar yang berlokasi di Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan terkait keterbukaan informasi pekerjaan dan pelibatan masyarakat setempat, Jumat 16 Oktober 2026.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026, dengan sumber dana APBD Kabupaten Karawang. Proyek itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp284.542.000, dilaksanakan oleh CV. Cariu Indah, dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender. Tanggal kontrak tercantum 18 Agustus 2026.
Sorotan muncul mengenai sejauh mana informasi pelaksanaan pekerjaan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, khususnya warga Desa Kertamukti yang berada di sekitar lokasi kegiatan.
Egi Merdas Saputra, menekankan pentingnya transparansi dari pihak pelaksana, terutama mengenai jenis pekerjaan yang dikerjakan, jumlah item pekerjaan, serta kesesuaiannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan akses informasi yang jelas agar dapat mengetahui ruang lingkup rehabilitasi yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut.
“Pihak pelaksana diharapkan transparan mengenai jenis pekerjaan yang dilaksanakan, meliputi apa saja, berapa item pekerjaannya, serta bagaimana pelaksanaannya agar sesuai dengan RAB. Harapannya, pihak pelaksana membuka ruang informasi sehingga masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawasi jalannya pekerjaan,” demikian penekanan Egi.
Ia mempertanyakan, pentingnya pelibatan masyarakat setempat dalam memperoleh informasi mengenai pelaksanaan proyek. Menurutnya, keterbukaan dapat membantu membangun kepercayaan publik sekaligus mendorong pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
Rehabilitasi fasilitas pendidikan, merupakan pekerjaan yang berkaitan langsung dengan kepentingan siswa, tenaga pendidik, dan masyarakat. Karena itu, informasi mengenai jenis pekerjaan, volume, spesifikasi material, serta target penyelesaian perlu dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga perlu mengetahui, apakah pekerjaan di lapangan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan RAB. Namun, penilaian mengenai kesesuaian tersebut harus didasarkan pada dokumen teknis, pemeriksaan lapangan, serta keterangan pihak yang berwenang.
Papan informasi proyek, memang telah mencantumkan sejumlah data dasar, seperti nilai kontrak, sumber anggaran, waktu pelaksanaan, dan nama kontraktor. Meski demikian, pertanyaan mengenai rincian item pekerjaan dan akses masyarakat terhadap informasi teknis masih perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, serta pihak pelaksana diharapkan memberikan penjelasan mengenai ruang lingkup rehabilitasi, rincian pekerjaan yang tercantum dalam RAB, mekanisme pengawasan, dan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Pihak media membuka, ruang klarifikasi dan hak jawab bagi kontraktor pelaksana maupun dinas terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
Transparansi, bukan semata-mata persoalan memasang papan proyek, melainkan juga memastikan informasi yang memang dapat diakses publik tersedia dengan jelas. Dengan demikian, masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional, sementara pelaksanaan rehabilitasi diharapkan berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang berlaku.
Redaksi Patriotjabar.com akan terus memantau perkembangan pekerjaan tersebut serta menunggu penjelasan dari pihak-pihak terkait.
(Fikri)










Komentar