Diduga Korupsi Dana BOS Ratusan Juta Rupiah, Kepala SDN Sindangmulya Kutawaluya Terancam Dilaporkan ke Tipikor Polda Jabar

Karawang, Patriotjabar.com — Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Kali ini, pengelolaan Dana BOS di SDN Sindangmulya I, Kecamatan Kutawaluya, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi di lapangan.

Dugaan tersebut, berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2025 yang diterima SDN Sindangmulya I dengan total sekitar Rp188 juta, yang dicairkan dalam dua tahap.

Berdasarkan data, yang tercatat dalam sistem pelaporan pemerintah, pada tahap pertama tahun 2025, SDN Sindangmulya I menerima Dana BOS sebesar Rp94.185.000 dengan jumlah siswa sebanyak 207 orang. Dana tersebut tercatat dicairkan pada 22 Januari 2025.

Dalam laporan penggunaan anggaran tahap pertama, terdapat sejumlah item, di antaranya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp10.259.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp17.200.500, administrasi kegiatan sekolah Rp18.827.000, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp13.375.000.

Selanjutnya, pada tahap kedua, sekolah kembali menerima Dana BOS sebesar Rp94.185.000 yang tercatat dicairkan pada 8 Agustus 2025.

Adapun, sejumlah penggunaan anggaran yang tercantum dalam laporan tahap kedua antara lain pengembangan perpustakaan sebesar Rp19.752.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp11.035.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp13.627.300, administrasi kegiatan sekolah Rp23.769.000, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp6.146.000.

Namun, berdasarkan hasil investigasi Tim Kuasa Hukum media, ditemukan dugaan adanya ketidaksesuaian antara sejumlah anggaran yang dilaporkan dengan kondisi riil di lingkungan sekolah.

Tim Kuasa Hukum menyebut, terdapat sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan penggunaan Dana BOS, namun realisasinya di lapangan dinilai perlu dipertanyakan dan diverifikasi lebih lanjut.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum mengatakan, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.

“Berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat, kami menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan fakta di lapangan. Dugaan kami, ada potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS di SDN Sindangmulya I, Kutawaluya,” ujar perwakilan Tim Kuasa Hukum, Kamis (8/10/2026).

Atas dugaan tersebut, Tim Kuasa Hukum menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jawa Barat.

“Kami akan melaporkan dugaan ini ke Tipikor Polda Jawa Barat. Dana BOS merupakan uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan. Karena itu, apabila memang ditemukan penyimpangan, harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Tim Kuasa Hukum, mengaku telah menyiapkan sejumlah data, dokumen, serta hasil temuan lapangan yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan laporan.

“Data dan dokumen sudah kami siapkan, termasuk temuan di lapangan. Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut,” tambahnya.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kesalahan administrasi, ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan, atau bahkan dugaan penyimpangan anggaran.

Tim Kuasa Hukum, meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh penggunaan Dana BOS SDN Sindangmulya I tahun anggaran 2025 secara transparan dan profesional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak sekolah dan pihak terkait lainnya.

(Red)

Komentar