Dugaan Jual Beli Seragam dan Dana Pembangunan di MTs Mursidul Falah Kampungsawah Karawang Capai Rp1,3 Juta per Siswa

KARAWANG || Patriotjabar.com — Dugaan pengondisian jual beli seragam serta penarikan dana pembangunan di MTs Mursidul Falah, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, memicu polemik di tengah proses penerimaan siswa baru tahun ajaran ini.

Sejumlah orang tua atau wali murid mengaku dibebankan biaya sebesar Rp1.300.000 per siswa untuk pembelian paket seragam batik, pakaian olahraga, atribut sekolah, serta biaya pembangunan.

Penarikan dana, dengan nominal tersebut dinilai cukup memberatkan sebagian wali murid. Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaan dan peruntukan biaya yang dibebankan kepada peserta didik di lingkungan madrasah tersebut.

Dugaan komersialisasi, pendidikan itu juga disinyalir bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan penjualan seragam atau bahan pakaian oleh pihak tertentu di lingkungan satuan pendidikan.

Indikasi ketidakwajaran, biaya semakin menjadi perhatian setelah sejumlah orang tua membandingkan harga seragam di pasaran dengan biaya yang dibebankan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, baju batik sekolah di sejumlah toko maupun platform perdagangan elektronik dijual dengan kisaran harga sekitar Rp60.000 hingga Rp80.000 per potong.

Dengan demikian, total biaya sebesar Rp1,3 juta per siswa dinilai perlu dijelaskan secara terbuka dan rinci kepada para wali murid, termasuk melalui bukti atau nota pembelian serta penjelasan mengenai penggunaan dana pembangunan.

Praktisi hukum, Yogie Setiadi, S.H., menilai pengadaan seragam batik, pakaian olahraga, maupun atribut sekolah seharusnya tidak menghilangkan kebebasan orang tua atau wali murid untuk memperoleh kebutuhan tersebut secara mandiri.

Menurutnya, pihak madrasah idealnya memberikan pilihan kepada wali murid untuk membeli atau menjahit seragam di tempat lain, selama tetap sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan sekolah.

“Orang tua atau wali murid perlu mendapatkan kejelasan dan rincian secara tertulis mengenai setiap komponen biaya yang dibebankan,” ujarnya.

Yogie mendorong, para orang tua atau wali murid untuk mengajukan klarifikasi resmi kepada pihak madrasah maupun yayasan terkait rincian biaya sebesar Rp1.300.000 tersebut. Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan guna memastikan transparansi serta mencegah adanya praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola MTs Mursidul Falah maupun yayasan yang menaungi lembaga pendidikan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penarikan biaya tersebut.

Atas kondisi tersebut, publik mendorong Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang untuk melakukan verifikasi terhadap informasi yang berkembang serta meminta penjelasan dari seluruh pihak terkait.

Apabila terdapat fakta atau keterangan lain dari pihak madrasah, yayasan, maupun instansi terkait, Patriotjabar.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim Khusus)

Komentar