Pengelolaan Lahan Bekas Pembebasan di Desa Wadas Disorot, PJT II Sebut Kontrak Lahan Kewenangan BBWS

KARAWANG || Patriotjabar.com – Pengelolaan lahan bekas pembebasan di Desa Wadas, Kabupaten Karawang, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga menilai sebagian lahan dipenuhi rumput liar dan tampak kurang terawat sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan status serta pemanfaatannya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Aset Perum Jasa Tirta (PJT) II, Paruk, saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa pemanfaatan aset lahan yang berada di bawah pengelolaan PJT II dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, optimalisasi aset dilakukan melalui beberapa skema, di antaranya sewa, kerja sama operasi (KSO), maupun bentuk kerja sama lain yang sah.

“Pemanfaatan aset lahan dilakukan melalui skema seperti sewa, kerja sama operasi, atau bentuk kerja sama lain sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tujuan mengoptimalkan aset perusahaan,” ujar Paruk.

Terkait pembayaran lahan kepada warga, Paruk mengatakan proses tersebut telah disepakati oleh para pihak. Namun, mengenai kontrak pengelolaan lahan, ia menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), bukan PJT II.

“Untuk pembayaran lahan kepada warga, prosesnya telah disepakati oleh para pihak. Sedangkan mengenai kontrak lahan, itu merupakan kewenangan BBWS, bukan PJT II,” katanya.

Pernyataan tersebut, menunjukkan adanya pembagian kewenangan antara PJT II dan BBWS dalam pengelolaan lahan bekas pembebasan di Desa Wadas. PJT II berperan dalam pengelolaan aset perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara aspek kontraktual tertentu menjadi kewenangan BBWS.

Di sisi lain, kondisi lahan yang dinilai kurang terawat masih menjadi perhatian warga. Mereka berharap pemerintah dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara lebih terbuka mengenai status, rencana pemanfaatan, serta pengelolaan lahan tersebut agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBWS belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme kontrak maupun rencana pengelolaan lahan bekas pembebasan di Desa Wadas. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi tersebut guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan keberlanjutan informasi sesuai kaidah jurnalistik.

(Red)

Komentar