KARAWANG || Patriotjabar.com – Pelaksanaan proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Irigasi (P3-TGAI) di Desa Makmurjaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, yang dikerjakan P3A JASA TIRTA sebagai pelaksana menuai sorotan. Proyek yang berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam metode pelaksanaan pasangan batu. Batu yang digunakan diduga tidak disusun menggunakan batu muka, sehingga permukaan pasangan terlihat tidak rapi dan berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi.
Selain itu, jarak nat antar batu yang seharusnya berkisar sekitar 2 sentimeter justru ditemukan mencapai 5 hingga 6 sentimeter di beberapa titik. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan kaidah teknis pekerjaan pasangan batu.

Temuan lain, yang menjadi perhatian adalah proses pemasangan batu pertama. Diduga, pekerjaan dilakukan tanpa mengeringkan aliran air terlebih dahulu dan tanpa memberikan lapisan adukan dasar (lantai kerja). Batu hanya ditancapkan langsung ke tanah dalam kondisi masih tergenang air, sehingga dikhawatirkan mengurangi daya ikat pasangan dan berdampak terhadap ketahanan bangunan dalam jangka panjang.
Saat dikonfirmasi di lokasi, para pekerja tidak dapat memberikan penjelasan secara jelas mengenai siapa yang bertanggung jawab sebagai ketua kelompok pelaksana pekerjaan. Sikap, para pekerja terkesan tertutup dan enggan memberikan informasi kepada awak media.

Kondisi tersebut, memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pelaksanaan proyek, mengingat pekerjaan dibiayai menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp195 juta.
Masyarakat berharap, pihak BBWS Citarum segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan apakah metode pelaksanaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. Jika ditemukan pelanggaran, pelaksana diminta melakukan perbaikan agar kualitas bangunan irigasi tidak merugikan negara maupun para petani sebagai penerima manfaat.
(Epeng/Junaedi)






Komentar