Karawang || Patriotjabar.com – Proyek pembangunan saluran drainase yang berlokasi di Dusun Sentul I dan Dusun Sentul II, Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan saluran drainase tersebut menelan anggaran sebesar Rp189.158.000. Adapun pelaksana kegiatan adalah CV Cipta Alam Padjadjaran, perusahaan kontraktor yang beralamat di RT 006/RW 002, Dusun Krajan Utara.
Namun, besarnya nilai anggaran dinilai tidak sebanding dengan kualitas pekerjaan yang terlihat di lapangan. Dari hasil pantauan awak media serta keterangan sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya, pekerjaan fisik drainase tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah tidak dicantumkannya Nomor Surat Perintah Kerja (SPK) atau nomor kontrak pada papan informasi proyek. Padahal, informasi tersebut merupakan bagian penting dari keterbukaan dan transparansi pelaksanaan proyek pemerintah.
Selain itu, warga menyoroti metode pemasangan batu belah pada fondasi drainase. Pelaksana proyek diduga memasang batu belah langsung pada dasar galian tanpa terlebih dahulu menggunakan adukan pasir dan semen sebagai alas fondasi. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk menekan biaya pekerjaan.
Jika dugaan tersebut benar, maka kualitas dan daya tahan bangunan drainase berpotensi tidak sesuai standar teknis. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menyebabkan bangunan cepat mengalami kerusakan atau bahkan ambruk ketika debit air meningkat.
Masyarakat menilai pelaksanaan pekerjaan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait. Warga mendesak pihak pengawas dari dinas teknis untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek drainase di Desa Pulojaya.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar pemerintah daerah memberikan sanksi tegas kepada pelaksana proyek apabila ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak dan RAB. Jika terbukti, warga berharap dilakukan pembongkaran dan perbaikan ulang agar kualitas bangunan sesuai standar yang telah ditetapkan demi kepentingan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(Mustamir)
