KARAWANG || Patriotjabar.com – Dunia pendidikan di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang geger isu miring yang mengusik nalar publik. Seorang oknum Kepala Sekolah berinisial EN diduga kuat telah menggadaikan (SK) sejawatnya sebagai jaminan pinjaman uang. Tindakan ini memicu reaksi keras karena dokumen negara yang seharusnya menjadi simbol dedikasi justru berakhir di tangan pihak ketiga demi kepentingan finansial pribadi.
Dilansir Rakyatjelata.com, praktik “gadai SK” ini mencatatkan angka yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp27.000.000. Ironisnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum EN tersebut dinilai telah merendahkan martabat birokrasi pendidikan. SK yang merupakan bukti kepercayaan tugas / kerja dan simbol tanggung jawab moral, kini seolah berubah fungsi menjadi komoditas dagang yang bisa ditukarkan dengan lembaran rupiah.
Skandal ini bermula pada tahun 2019, saat EN masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) di SDN Dayeuhluhur 2
H. Tatang sebagai narasumber mengungkapkan bahwa saat itu EN mengaku sedang terdesak kesulitan ekonomi. Tanpa pikir panjang, ia meminjam uang puluhan juta rupiah dengan menyerahkan jaminan yang sangat tidak lazim bagi seorang pendidik, yakni SK Kepala Sekolah asli beserta ijazahnya.
“Awalnya janji manis diucapkan, katanya hanya pinjam dua minggu saja. Namun, realitanya nol besar. Sampai berganti tahun, tidak ada itikad baik untuk melunasi,” ungkap H. Tatang dengan nada kecewa pada Jumat (10/04).
Karena merasa jenuh dengan janji-janji palsu yang terus diulur, H. Tatang akhirnya berinisiatif membuat kuitansi resmi pada tahun 2021 sebagai bukti tertulis atas utang piutang yang macet total nominal tersebut.
Keresahan kian memuncak mengingat status EN saat ini yang justru telah resmi menjabat sebagai Kepala Sekolah definitif di SDN Dayeuhluhur 2 berdasarkan SK tahun 2026. Hal ini dianggap sebagai paradoks besar dalam sistem pengawasan internal, di mana seorang oknum Kepala Sekolah yang diduga memiliki catatan hitam secara etika dan finansial tetap bisa melenggang menduduki kursi kepemimpinan di institusi pendidikan.
Menanggapi carut-marut ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang didesak untuk segera mengambil langkah tegas. Publik menuntut agar Disdikbud segera memanggil dan memeriksa EN guna memberikan klarifikasi serta sanksi yang sesuai. Integritas pendidikan di Karawang tidak boleh dikorbankan hanya demi memaklumi perilaku oknum yang menjadikan profesi mulia ini sebagai alat transaksi pribadi.
(Mir)










Komentar