Karawang || Patriotjabar.com — Pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sindangsari, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik setelah program ketahanan pangan berupa ternak ayam diduga mandek dan berujung kerugian. Selasa (31/03/206)
Program tersebut, diketahui dari penyertaan modal bumdes sebesar Rp233.297.000 yang bersumber dari dana desa tahun 2025. Kegiatan usaha ternak ayam berlokasi di Dusun Gebang Malang RT 13/RW 04.
Namun, dalam pelaksanaannya program tersebut dilaporkan tidak berjalan optimal dan hanya berlangsung dalam waktu relatif singkat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha ternak ayam yang semula dirancang untuk satu musim produksi, justru berhenti setelah berjalan sekitar tiga bulan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait perencanaan dan pengelolaan usaha sejak awal.
Dari data yang diperoleh, biaya sewa lahan sebesar Rp1 juta per bulan telah dibayarkan selama tiga bulan. Padahal, usaha ternak ayam pada umumnya memerlukan perencanaan matang, termasuk siklus produksi yang jelas agar menghasilkan keuntungan. Penghentian kegiatan sebelum satu musim dinilai sebagai indikasi lemahnya perencanaan bisnis.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait penggunaan anggaran tersebut.
“Kami tidak mengetahui berapa total dana yang sudah dikeluarkan, mulai dari biaya operasional hingga jumlah ayam yang diternakkan. Yang kami tahu, lahan dan kandangnya milik salah satu warga. Untuk hasil ternak juga tidak ada informasi. Tidak ada keterbukaan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sejumlah pihak yang menilai penghentian program dalam waktu singkat menunjukkan adanya kelemahan dalam manajemen usaha, mulai dari tahap pengadaan, operasional, hingga pemasaran hasil ternak.
“Kalau sejak awal dirancang satu musim, seharusnya sudah melalui kajian matang. Kenapa berhenti di tengah jalan? Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Minimnya transparansi laporan keuangan turut memperkuat desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh. Publik menilai keterbukaan informasi menjadi hal krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.
Selain itu, sorotan juga mengarah pada struktur kepengurusan BUMDes. Diketahui, posisi ketua BUMDes dijabat oleh istri kepala desa. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama dalam aspek pengawasan dan independensi lembaga.
“BUMDes seharusnya dikelola secara profesional dan bebas dari kepentingan keluarga agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BUMDes maupun Pemerintah Desa Sindangsari belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan anggaran, penyebab kerugian, serta alasan penghentian program sebelum masa kontrak berakhir.
Masyarakat pun berharap adanya audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana BUMDes tersebut guna memastikan akuntabilitas serta mencegah potensi kerugian keuangan desa di masa mendatang.
(Red)
