Karawang || Patriotjabar.com – Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Pindo Deli 4 atau IKK di Dusun Cigembol, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, kembali mencuat.
Perusahaan tersebut diduga membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Cigembol yang berada di tengah permukiman warga. Peristiwa terbaru dilaporkan terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB dan memicu keresahan masyarakat.
Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas pembuangan limbah ini disebut bukan kali pertama terjadi. Warga kerap memergoki aliran limbah dengan perubahan warna air dan bau menyengat yang diduga berasal dari kawasan industri.
Kondisi tersebut, menimbulkan kekhawatiran serius, mulai dari kerusakan ekosistem hingga ancaman kesehatan bagi warga yang sehari-hari hidup di sekitar aliran sungai.
Salah satu warga setempat mengaku sudah lama merasakan dampaknya dan hidup dalam kecemasan setiap kali limbah kembali mengalir.
“Kalau sore atau habis hujan, air sungai sering berubah warna dan baunya menyengat sekali. Kami takut pakai air, takut anak-anak kena penyakit. Tapi mau bagaimana lagi, kami tidak punya pilihan,” ujarnya dengan nada cemas.
Warga lainnya, mengungkapkan kekecewaan terhadap lambannya penanganan dari pihak berwenang. “Ini bukan baru sekali. Kami sudah sering lihat. Tapi sampai sekarang seperti tidak ada tindakan nyata. Jangan tunggu ada korban dulu baru bergerak,” keluhnya.
Aktivis lingkungan Opick mengecam keras dugaan praktik tersebut dan menilai pemerintah tidak boleh lagi bersikap lamban. Ia bahkan, menegaskan bahwa gubernur memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara operasional perusahaan jika terbukti melanggar.
“Ini bukan persoalan sepele. Limbah cair industri yang dibuang sembarangan bisa mencemari air, merusak ekosistem, dan mengancam kesehatan warga. Ini harus dihentikan,” tegasnya.
Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib mengelola limbah sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk-Setjen/2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak hanya berujung sanksi administratif, tetapi juga dapat masuk ranah pidana.
Secara hukum, dugaan ini dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 98, pelaku pencemaran yang dilakukan dengan sengaja terancam pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara Pasal 99 mengatur pencemaran akibat kelalaian dengan ancaman penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. Bahkan, Pasal 104 menegaskan bahwa pembuangan limbah tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
“Kalau dugaan ini terbukti, bukan hanya penutupan sementara. Harus ada proses hukum. Jerat pidana wajib berjalan sebagai konsekuensi. Jangan sampai hukum tumpul ke pelaku usaha,” ujar Opick.
Ia juga mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang untuk segera turun tangan melalui inspeksi mendadak dan investigasi menyeluruh.
“Pemda jangan lamban. Turun ke lapangan, cek langsung, dan pastikan praktik ini tidak terulang. Kalau terbukti, harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Selain itu, Opick menekankan pentingnya uji laboratorium independen sebagai dasar pembuktian ilmiah.
“Uji laboratorium penting untuk membuktikan secara ilmiah. Jangan sampai masyarakat terus jadi korban. Kita tunggu saja hasilnya,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang diduga terlibat belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap bungkam ini semakin memperkuat desakan publik agar pemerintah segera bertindak cepat, transparan, dan tegas sebelum dampak pencemaran meluas dan kepercayaan masyarakat kian runtuh.
(Red)
