Warga Bojong Nangka Kebingungan, Berkas PTSL Dikembalikan BPN karena Lahan Disebut Masuk Aset PT KAI

Berita, Daerah71 views

SUKABUMI || Patriotjabar.com — Warga Kampung Bojong Nangka, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, mengaku bingung setelah berkas permohonan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dikembalikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi.

Pengembalian tersebut, dilakukan karena lahan yang diajukan disebut masuk dalam peta atau gambar milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

Salah seorang warga pemilik lahan mengungkapkan, tanah tersebut telah dibelinya puluhan tahun lalu dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan oleh camat setempat.

Ia mengaku, terkejut saat mengetahui lahannya tidak dapat disertifikatkan. “Saya beli tanah ini sudah lama, ada AJB resmi. Tapi sekarang katanya tidak bisa disertifikatkan karena tumpang tindih dengan gambar PT KAI. Saya kaget dan bingung,” ujarnya saat ditemui, Selasa (24/3/2026).

Ia juga mempertanyakan kejelasan kebijakan tersebut, mengingat dirinya selama ini taat membayar pajak. Bahkan, menurutnya, belum lama ini terdapat transaksi jual beli lahan di dekat rumahnya yang juga dilakukan pengukuran oleh pihak BPN dan disaksikan perangkat desa, hingga kini telah berdiri bangunan.

“Saya sebagai warga negara bayar pajak. Yang aneh, di samping rumah saya ada pengukuran oleh BPN dan sekarang sudah ada bangunan. Kenapa yang ini bisa, sementara saya tidak?” tambahnya.

Di lokasi terpisah, Kepala Dusun setempat, Heri Samsuri, menyampaikan bahwa berdasarkan data desa, lahan tersebut memang milik warga sesuai dengan AJB yang dimiliki.

Ia mengaku heran setelah melihat peta yang ditunjukkan oleh pihak BPN. “Kalau melihat data di desa, lahan itu milik warga. Tapi saat lihat gambar dari BPN, saya kaget karena hampir satu hektare lebih masuk dalam gambar PT KAI. Ini sangat aneh dan menurut saya tidak mungkin,” jelasnya.

Heri juga mengungkapkan bahwa dirinya telah beberapa kali mengikuti rapat bersama pihak PT KAI terkait rencana pembangunan jalur ganda (double track). Dalam pembahasan tersebut, hanya ada dua warga yang lahannya akan dibebaskan oleh PT KAI.

“Saya sudah tiga kali ikut rapat dengan PT KAI. Hanya dua warga yang lahannya akan dibayar karena masuk rencana double track. Lahan itu juga sesuai dengan gambar BPN. Jadi saya bingung dengan kondisi sekarang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan ketidaksesuaian perlakuan terhadap warga yang lahannya diklaim masuk aset PT KAI. “Kalau memang ini milik PT KAI, kenapa warga yang sekarang tinggal di sana tidak pernah diundang atau rumahnya tidak diberi tanda seperti warga lain yang akan dibebaskan lahannya?” tambahnya.

Pihak pemerintah desa, lanjut Heri, berencana segera berkoordinasi dengan PT KAI untuk mencari kejelasan atas permasalahan tersebut. Pertemuan dijadwalkan akan dilakukan setelah libur Lebaran guna mendapatkan solusi yang tidak merugikan masyarakat.

(Red)