Status Lahan Tumpang Tindih, Warga Sukabumi Resah

Berita, Daerah37 views

Sukabumi || Patriotjabar.com – Puluhan warga di desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi mengaku resah akibat status kepemilikan lahan yang mereka tempati selama puluhan tahun belum mendapatkan kepastian hukum. Lahan seluas kurang lebih 1,3 hektare tersebut diketahui masuk dalam peta aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), meskipun di atas lahan itu telah terbit sejumlah Akta Jual Beli (AJB) oleh camat setempat.

Permasalahan ini mencuat setelah berkas permohonan sertifikat tanah warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah pusat dikembalikan oleh pihak BPN. Pengembalian tersebut dilakukan karena adanya dugaan tumpang tindih data gambar atau persil antara kepemilikan warga dan aset PT KAI.

“Kami sudah menempati lahan ini hampir 32 tahun, bahkan sebagian warga memiliki AJB. Tapi sekarang pengajuan sertifikat ditolak karena katanya masuk peta PT KAI,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi hal tersebut, pihak BPN menyatakan bahwa pengembalian berkas dilakukan untuk menghindari sengketa hukum di kemudian hari dan memastikan kejelasan status lahan.

“Kami perlu melakukan verifikasi lebih lanjut karena terdapat indikasi tumpang tindih data. Warga diharapkan bersabar sambil menunggu proses penelusuran dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk PT KAI,” kata seorang perwakilan BPN.

Warga berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

(Red)