FP2ESR Bantah Pernyataan Pemda Karawang ke Komnas HAM soal Polemik Pasar Lama Rengasdengklok

Berita, Daerah505 views

Karawang || Patriotjabar.com – Forum Pedagang Pasar Eks Stasiun Rengasdengklok (FP2ESR) membantah pernyataan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang yang disampaikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait polemik pengelolaan Pasar Lama Rengasdengklok. Bantahan, tersebut muncul setelah FP2ESR menerima surat resmi dari Komnas HAM atas persoalan pasar tersebut.

Ketua FP2ESR, Haji Aban Subandi, menegaskan bahwa keterangan Pemda Karawang dalam surat tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menilai, informasi yang disampaikan justru menyudutkan dan memberatkan pedagang kecil yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup di Pasar Lama Rengasdengklok.

“Setelah kami pelajari, apa yang disampaikan Pemda Karawang kepada Komnas HAM sebagaimana tertuang dalam surat tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Tuduhan-tuduhan itu tidak terbukti dan justru menyudutkan para pedagang Pasar Lama Rengasdengklok,” ujar Haji Aban kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, kebijakan Pemda Karawang terkait pengelolaan pasar selama ini dinilai kurang berpihak kepada pedagang lama Rengasdengklok. Padahal, para pedagang tersebut telah puluhan tahun berjualan dan menjadi bagian dari penggerak ekonomi lokal.

Haji Aban menegaskan, polemik Pasar Lama Rengasdengklok tidak bisa diselesaikan hanya berdasarkan laporan administratif atau keterangan sepihak, tanpa melihat langsung kondisi pedagang di lapangan.

Atas dasar itu, FP2ESR meminta Komnas HAM berperan aktif sebagai mediator untuk menjembatani komunikasi antara pedagang Pasar Lama Rengasdengklok dengan Pemda Karawang, sekaligus melakukan peninjauan langsung ke lokasi pasar.

“Kami berharap Komnas HAM bisa memfasilitasi antara pedagang dan Pemda Karawang, serta melakukan peninjauan langsung ke Pasar Lama Rengasdengklok agar persoalan ini dilihat secara objektif dan berimbang,” katanya.

Ia menambahkan, peninjauan lapangan sangat penting agar penanganan masalah tidak semata-mata didasarkan pada dokumen administrasi, melainkan sesuai dengan kondisi nyata yang dialami pedagang.

“Dengan turun langsung ke lapangan, Komnas HAM dapat melihat sendiri bagaimana kondisi pedagang yang sudah bertahun-tahun mencari nafkah di pasar ini. Kami ingin solusi yang adil dan manusiawi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Haji Aban menyampaikan bahwa pembangunan daerah memang harus terus berjalan, namun tidak boleh mengesampingkan prinsip keadilan sosial.

“Pembangunan boleh maju, tapi keadilan sosial tidak boleh tertinggal. Pasar modern bisa tumbuh, namun pasar rakyat—terutama pedagang lama—harus tetap dijaga dan dilindungi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pedagang Pasar Lama Rengasdengklok bukan sekadar pelaku usaha, melainkan bagian dari sejarah ekonomi kerakyatan di Karawang. Keberadaan mereka dinilai berkontribusi nyata terhadap penyerapan tenaga kerja lokal, stabilitas harga kebutuhan pokok, serta penguatan sektor usaha kecil dan menengah.

Untuk itu, FP2ESR menilai Pemda Karawang perlu menghadirkan kebijakan konkret yang adil, transparan, dan berpihak pada perlindungan hak-hak pedagang kecil agar keberlangsungan mata pencaharian mereka tetap terjamin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemda Karawang belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait bantahan yang disampaikan FP2ESR . Sengketa, pengelolaan Pasar Lama Rengasdengklok sendiri masih menjadi perhatian berbagai pihak dan diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme dialog dan mediasi terbuka.

(Ifan)