Karawang || Patriotjabar.com – Dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat. Kali ini terjadi di Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, terkait anggaran Dana desa tahap pertama tahun 2025 yang diperuntukkan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa Rp29.725.000 yang diduga fiktif.
Hasil penelusuran awak media, jumat (09/01/2026) menemukan dugaan kejanggalan serius. Meski anggaran tersebut tercatat telah direalisasikan secara administrasi dan dilaporkan melalui aplikasi OMSPAN, namun di lapangan tidak ditemukan wujud fisik pembangunan gapura atau batas desa sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban Dana Desa.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari anggaran negara dan dikucurkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa.
“Sampai hari ini tidak ada pembangunan gapura desa. Kalau anggarannya sudah dilaporkan selesai, tapi fisiknya tidak ada, ini jelas janggal dan patut diduga fiktif,” ujar salah seorang warga Desa Tanjungmekar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga lainnya menilai, ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi riil di lapangan bukan sekadar kelalaian, melainkan berpotensi masuk dalam kategori penyimpangan keuangan desa.
“Kalau laporan di OMSPAN seolah-olah kegiatan sudah dilaksanakan, sementara fakta di lapangan nihil, ini bukan persoalan sepele. Aparat pengawas internal, inspektorat, bahkan aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegasnya.
Padahal, berdasarkan regulasi pengelolaan Dana Desa, setiap kegiatan wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administrasi. Pelaporan kegiatan yang tidak sesuai dengan fakta lapangan berpotensi melanggar aturan dan merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Tanjungmekar belum dapat dimintai keterangan atau penjelasan resmi terkait dugaan tersebut.
Awak media menegaskan akan terus menelusuri kasus ini serta berupaya meminta klarifikasi dari pihak Pemerintah Desa Tanjungmekar dan instansi terkait, guna memastikan kebenaran dan mendorong penegakan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa.
(Ifan)
