Proyek Turap Pertanian di Desa Tanjungsari Bermasalah: Ketidaksesuaian Pondasi dan Minimnya Transparansi

Karawang || Patriotjabar.com – Proyek pembangunan turap di area pertanian Dusun Talun Dadap, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan akibat dugaan pelaksanaan yang tidak sesuai standar dan kurangnya transparansi. Rabu (10/12/2025).

Proyek yang disebut-sebut berasal dari Dinas Pertanian Kabupaten Karawang ini telah berlangsung selama 18 hari. Namun, sejumlah kendala teknis ditemukan yang dapat memengaruhi kualitas konstruksi secara keseluruhan.

Hasil investigasi dan keterangan dari pekerja di lokasi menunjukkan turap yang dirancang memiliki dimensi panjang 340 meter, tinggi 0,80 meter, lebar atas 0,30 meter, serta lebar pondasi bawah 0,30 meter ternyata tidak sesuai spesifikasi.

Salah satu pekerja menyatakan bahwa ia bekerja berdasarkan arahan Kepala Desa Tanjungsari (berinisial J) tanpa mengetahui siapa pihak atau kelompok pertanian yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Ia mengungkapkan, “Saya sudah bekerja selama delapan belas hari. Menurut informasi, proyek ini berasal dari Dinas Pertanian Kabupaten Karawang. Saya hanya mengerjakan turap di dua sisi”, ucapnya.

Pengukuran di lapangan menjelaskan adanya ketidaksesuaian pada ukuran pondasi yang semestinya selebar 0,30 meter namun realitanya hanya mencapai 0,20 meter—berkurang sekitar 10 cm.

Selain itu, pondasi hanya diletakkan di atas tanah diduga tanpa proses penggalian (Dangkal). Hal ini diperburuk dengan pengerjaan di tengah kondisi banjir tanpa pengeringan area terlebih dahulu. Penggunaan alat seperti Alkon dan kisdam diduga sekadar formalitas tanpa mengikuti acuan teknis resmi.

Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pengerasan campuran semen dan pasir sehingga kualitas hasil akhir menjadi diragukan.

Seorang petani yang ditemui di lokasi proyek menyampaikan bahwa hingga kini tidak ada papan informasi terkait proyek tersebut. Tidak tersedia rincian anggaran, pelaksana proyek, maupun jadwal pelaksanaan, yang merupakan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

Ketika diminta memberikan penjelasan mengenai detail proyek dan ketidakhadiran papan informasi, Kepala Desa Tanjungsari (berinisial J) memilih bungkam. Ditambah lagi, ditemukan indikasi bahwa pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) selama menjalankan tugas mereka.

Perlu diketahui, transparansi administrasi dalam proyek pemerintah diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 4 ayat (1) menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, dan Pasal 7 ayat (1) mengharuskan badan publik menyediakan informasi yang relevan guna mendukung transparansi serta akuntabilitas.

Masyarakat berharap agar Dinas Pertanian Kabupaten Karawang dan pihak terkait segera melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap proyek ini. Program yang bertujuan membantu petani hendaknya tidak merugikan akibat dugaan penyimpangan oleh oknum tertentu.

Sampai laporan ini ditulis, tim Patriotjabar.com masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari berbagai pihak terkait demi menjamin kejelasan lebih lanjut.

(Septian)