Karawang || Patriotjabar.com – Program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) berlokasi di Dusun Rawabambu1, Rt. 02/Rw 02, Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang kini menuai sorotan warga. Pasalnya, proyek yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Karawang melalui pengajuan pemerintah desa tersebut tidak disertai papan informasi anggaran, sehingga memunculkan dugaan kurangnya transparansi dan ragukan kualitas bangunan.
Pantauan awak media menunjukkan dua rumah warga tengah dibangun melalui program Rutilahu.Minimnya transparansi, Warga Pertanyakan Sumber dan Nilai Anggaran. Senin, 3/11/2025.
Junaedi salah Seorang Warga di hadapan Patriotjabar.Com mengatakan, keheranannya atas tidak dipasangnya papan informasi proyek jelas sudah bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Berapa nilai anggaran, dari mana sumber anggaran, apa nama pelaksana kegiatan. Menurut warga “Biasanya proyek rutilahu itu ada papan nama proyek, kok ini tidak ada. Warga jadi tidak tahu sumber dan nilai bantuannya,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa papan informasi merupakan elemen penting dalam menunjukkan penggunaan dana publik secara terbuka. Ketidak nampaknya papan nama proyek dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik selain diatur dalam UU KIP, jelas pelaksana sudah melanggar Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 70 Tahun 2012 yang mewajibkan pemasangan papan nama pada proyek yang dibiayai negara. “Sudah jelas ada sanksinya kalau tidak dipasang,” tambahnya.
Atas kejadian ini tentu ada dugaan Penurunan Kualitas dan Tidak Sesuai Spesifikasi, yang hatinya pasti berdampak kualitas bangunan yang diragukan.
(Timsus)









Komentar