Karawang || Patriotjabar.com — Proyek pembangunan yang diperuntukkan bagi sarana RO (Reverse Osmosis) di Desa Sumur Gede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, menuai sorotan warga. Pasalnya, pembangunan tersebut diduga tidak dikerjakan secara maksimal dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis konstruksi yang seharusnya dan tidak nampak nilai pagu anggaran serta sumber pekerjaan dari mana.
Minggu (12/10/2025)
Beberapa warga Desa Sumur Gede mengungkapkan melalui pesan WhatsApp bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, sejumlah bagian penting pada bangunan seperti slup balok, tiang, dan ring balok tidak menggunakan pembesian sebagaimana mestinya.
“Kami melihat sendiri pengerjaannya terkesan asal-asalan, terutama bagian pondasi dan tiangnya tidak pakai besi. Ini tentu saja sangat kami pertanyakan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut keterangan, Kepala Desa Sumur Gede, Kecamatan Cilamaya Kulon, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan. Namun bahwa proyek tersebut merupakan bantuan dari CSR PDAM.
“Pembangunan RO itu bantuan CSR dari PDAM, Desa penerima manfaat. Saat ini masih dalam proses pengerjaan,” jelas Kepala Desa Sumur Gede.
Dan ketika disinggung terkait pembesian, papan informasi serta spesifikasinya seperti apa kades memilih bungkam.
Dilokasi pembangunan, menurut keterangan dari salah seorang pekerja di lapangan. Ia mengaku bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan atas perintah langsung dari pihak desa.
“Kami kerja atas perintah Kepala Desa, semua bahan dan arahan sudah dari sana,” tutur salah seorang pekerja saat ditemui di lokasi yang enggan disebut namanya.
Adanya perbedaan keterangan tersebut menimbulkan kecurigaan di kalangan warga, yang khawatir proyek bantuan tersebut tidak dikelola secara transparan dan berpotensi menimbulkan penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Warga berharap pihak terkait, termasuk aparat pengawas dan instansi pemberi bantuan, dapat segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pembangunan RO di Desa Sumur Gede agar tidak terjadi kerugian dan penyalahgunaan dana bantuan CSR.
(Ifan)