Kebijakan Ijazah DTA Belum Optimal, Kepala Madrasah Kecamatan Tempuran Minta Pemerintah Kabupaten Karawang Tegaskan Perbup Nomor 9 Tahun 2013

Karawang || Patriotjabar.com – Peraturan mengenai ijazah siswa Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Program Wajib Belajar Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah dan Taman Pendidikan Al-Qur’an. Regulasi tersebut menetapkan DTA sebagai program wajib belajar di Kabupaten Karawang dengan tujuan memperkuat pendidikan keagamaan bagi generasi muda.

Peraturan tersebut juga memberikan landasan hukum terkait penerbitan dan pengakuan ijazah DTA yang seharusnya menjadi dokumen resmi pendidikan nonformal keagamaan. Informasi lebih rinci mengenai implementasi dan tindak lanjut regulasi tersebut dapat ditemukan dalam lampiran peraturan ataupun dokumen turunan lain, termasuk kebijakan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta program beasiswa Karawang Cerdas.

Namun dalam praktiknya, kebijakan yang tertuang dalam Perbup Nomor 9 Tahun 2013 tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh lembaga pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA). Banyak kepala madrasah menyampaikan keluhan terkait belum maksimalnya penerapan kewajiban siswa untuk menempuh pendidikan keagamaan di MDTA.

Kondisi ini memunculkan sejumlah persoalan di lapangan, salah satunya adalah menurunnya minat siswa untuk mendalami ilmu keagamaan Islam melalui lembaga MDTA. Hal ini dianggap sebagai dampak dari belum jelasnya implementasi kebijakan, terutama mengenai keberlakuan ijazah DTA yang seharusnya diakui dan memiliki peran strategis dalam sistem pendidikan daerah.

Sebagaimana diketahui, pendidikan formal seperti SD, SMP, hingga SMK memang telah memiliki struktur dan jenjang yang jelas. Namun keberadaan MDTA sejatinya juga memiliki peran penting sebagai penunjang pengetahuan religius siswa, sehingga menjadi pondasi keagamaan Islam yang kuat bagi generasi penerus.

Menanggapi persoalan tersebut, para kepala madrasah DTA di Kecamatan Tempuran menggelar rapat bersama untuk membahas langkah-langkah yang perlu ditempuh. Forum tersebut menjadi wadah aspirasi para pengelola lembaga pendidikan agar suara mereka dapat didengar oleh pemangku kebijakan.

Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Tempuran, Efu Saepful Komar, menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu hadir secara nyata untuk mendukung keberlangsungan pendidikan DTA. Menurutnya, regulasi yang sudah ada harus diikuti dengan implementasi yang konsisten agar para siswa dan lembaga penyelenggara pendidikan merasakan manfaatnya.

“Regulasi yang telah ditetapkan semestinya diikuti dengan implementasi yang konsisten agar peserta didik maupun lembaga penyelenggara pendidikan benar-benar dapat merasakan manfaatnya. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Karawang dapat menindaklanjutinya dengan langkah konkret dan terukur,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, para kepala madrasah menyampaikan harapan besar kepada Pemerintah Kabupaten Karawang agar segera mencari solusi terbaik. Mereka berharap pemerintah tidak hanya menghadirkan regulasi, tetapi juga memastikan implementasi berjalan efektif sehingga lembaga MDTA dapat berkembang lebih baik dan kesejahteraan pendidikan keagamaan di Kabupaten Karawang dapat terjamin.

(Gugun Gunawan)