Proyek Rutilahu Desa Ciptamarga Diduga Gunakan Material di Bawah Standar, Pengawasan Dipertanyakan

Berita, Daerah373 views

Karawang || Patriotjabar.com – Proyek perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Dusun Cilogo, Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, memantik pertanyaan publik. Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Kairos Sukses Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp46.677.250,00 diduga menggunakan material yang tidak sesuai standar konstruksi. Anehnya, dugaan pelanggaran ini luput dari pengawasan pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang.Senin,04 Agustus 2025

Diakui oleh salah seorang pekerja saat dikonfirmasi, besi sloof yang digunakan dalam pembangunan tersebut berukuran 10 mm dan ring besi berukuran 6 mm. Namun ia juga mengakui tidak mengetahui secara detail kuantitas bahan bangunan yang didatangkan oleh pihak KPM, karena menurutnya ia hanya bekerja sebagai tukang pelaksana lapangan yang tidak terlibat dalam pengadaan material.

Mendapati keterangan dari pekerja tersebut, awak media mencoba melakukan pengukuran langsung terhadap besi yang digunakan dalam bangunan tersebut. Hasilnya sangat berbeda dari pernyataan sebelumnya besi sloof yang diklaim berukuran 10 mm ternyata hanya 7.37 mm, sedangkan ring besi yang semestinya 6 mm berdasarkan keterangan pekerja, setelah diukur hanya berdiameter 3.37 mm.

Kondisi ini tentu menjadi pukulan bagi upaya pemerintah daerah dalam menjamin kualitas bantuan sosial berbasis konstruksi seperti program Rutilahu. Alih-alih menjadi solusi bagi masyarakat kurang mampu, pelaksanaan proyek yang sembrono justru berpotensi menimbulkan masalah baru dari sisi keamanan hingga pertanggungjawaban anggaran.

Mencuatmya persolan ini tidak luput dari lemahnya peran pengawas lapangan dari Dinas PRKP Kabupaten Karawang dalam memverifikasi dan memastikan material sesuai spesifikasi yang menimbulkan pertanyaan serius. Pengawas seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin kualitas pekerjaan, bukan sekadar formalitas administrasi. Jika fungsi pengawasan hanya dilakukan di atas meja tanpa cek fisik di lapangan, maka tak menutup kemungkinan praktik seperti ini terus berulang dan merugikan masyarakat penerima manfaat.

(Red)

Komentar