Karawang || Patriotjabar.com – Pembangunan saluran drainase di Dukuh RT.07 RW.02 Desa Kutakarya Kecamatan Kutawaluya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan. Proyek yang dikerjakan oleh CV. SINAR MULYA dengan nilai kontrak sebesar Rp. 189.393.000,00 ini menggunakan sumber dana APBD Kabupaten Karawang tahun 2025, Senin (21/07/2025).
Nama Kegiatan: Bangunan Saluran Drainase Dukuh RT.07 RW.02 Desa Kutakarya Kecamatan Kutawaluya
Volume Panjang: Panjang 224.40 M’; UK 30 x 30 CM’ (Uditch)
Pelaksana: CV. SINAR MULYA
Nilai Kontrak: Rp. 189.393.000,00
Sumber Dana: APBD Kabupaten Karawang tahun 2025
Menurut warga Dusun Dukuh RT.07 RW.02 yang namanya ingin dirahasiakan, “Pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spek bangunan yang telah ditentukan.” Mereka mengungkapkan bahwa dalam mekanisme pelaksanaan, tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan. “Pemasangan uditch diduga tidak maksimal dan dikerjakan terburu-buru, sehingga kualitas pekerjaan dinilai buruk,” ungkapnya.
Tidak ada tarik benang dalam pemasangan uditch, sehingga pekerjaan uditch pada rengang nat tidak rapih.
Tidak menggunakan pasir pasang dalam pemasangan uditch, yang diduga pekerjaan tidak sesuai dengan RAB yang ditentukan oleh DPUPR Kabupaten Karawang.

Saat tim media Patriotjabar.com melakukan pengecekan ke lokasi pekerjaan, proyek tersebut memang benar adanya. “Pekerjaan uditch diduga tidak sesuai dengan RAB, dan dalam mekanisme pelaksanaan, uditch dipasang tanpa tarik benang, sehingga pekerjaan uditch tidak rapih,” kata sumber tersebut.
Saat dikonfirmasi, pekerja mengatakan, “Ya, pak, kalau masalah pemasangan pasir memang tidak ada. Kalau pengawasan belum datang kayaknya. Kalau pekerjaan dari pertama penggalian sudah dua minggu dikerjakan. Kalau masalah mekanisme, coba tanya saja ke mandor yang berinisial YD.”
Kepada dinas terkait pengawasan DPUPR Kabupaten Karawang, diharapkan untuk segera melakukan evaluasi pelaksanaan uditch tersebut. Jika pemborong tersebut mengerjakan proyek tidak sesuai spesifikasi, harap memberikan sanksi yang setimpal atau penundaan pencairan proyek.
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak pelaksana maupun pengawasan tidak ada yang bisa dikonfirmasi.
(Fikri)
Komentar