Dugaan Penyelewengan Dana Desa oleh Kepala Desa Kalangsuria Disorot‎

KARAWANG || Patriotjabar.com – Program Dana Desa yang sejatinya bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa kembali tercoreng.

‎Dugaan penyalahgunaan dana desa mencuat di Desa Kalangsurya, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Rabu (14/05/2025)

‎Dana desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejatinya disalurkan langsung ke rekening kas desa untuk digunakan sesuai peruntukannya.

‎Namun, laporan dari warga setempat menyebutkan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Kalangsuria terhadap dana tahun anggaran 2025.

‎Anggaran yang sedianya dialokasikan untuk kegiatan fisik dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

‎Sejumlah kegiatan pun terhenti dan menyisakan proyek-proyek yang mangkrak di lapangan.

‎“Ya infonya diduga uang BUMDes dipakai sama kepala desa. Soalnya ketua BUMDes pun belum terima uangnya, itu juga baru dibuat kandang dombanya aja,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

‎Tak hanya itu, dugaan penyalahgunaan aset desa juga turut mencuat. Sepeda motor dinas berpelat merah dan satu unit laptop yang digunakan untuk keperluan administrasi desa disebut-sebut telah digadaikan oleh oknum kepala desa.

‎Dede Tasria, Camat Rengasdengklok, saat dimintai tanggapannya terkait dugaan tersebut, memilih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi.

Untuk diketahui, Camat merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah kabupaten saat diminta keterangannya oleh pihak media, seolah tutup mata, padahal didalam aturan jelas menyebutkan, Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) seorang camat salah satunya di amanatkan untuk membina penyelenggaraan pemerintah desa.

‎Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kalangsuria belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi melalui telepon seluler pun tidak aktif, sementara kehadirannya di kantor desa pun sulit ditemui.

‎Jika terbukti melakukan penyelewengan, sesuai aturan yang berlaku, perangkat desa dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian tetap dari jabatannya.

(Ifan)