Dugaan Penyalah Gunaan Wewenang Terkait Dana Desa Kertamukti, Ketua Iwo Kabupaten Karawang Segera Gelar Audiensi Kecamatan Cilebar

Karawang || Patriotjabar.com – Organisasi Wartawan Online (IWO) Kabupaten Karawang akan menggelar audiensi terbuka dengan pihak Kecamatan Cilebar pada Rabu, 7 Mei 2025.

‎Agenda ini merupakan bentuk keprihatinan insan pers terhadap minimnya keterbukaan informasi publik, khususnya terkait penggunaan Dana Desa di wilayah tersebut.

‎Audiensi yang rencananya dihadiri oleh sekitar 80 wartawan ini akan dipimpin langsung oleh Ega Nugraha selaku Koordinator Audiensi IWO Karawang.

‎“Kami menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa Kertamukti, di mana terdapat beberapa titik kegiatan pada tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2024 yang hingga kini belum juga terealisasi,” ungkap Ega kepada wartawan, Rabu (1/5/2025).

‎Dalam pernyataannya, IWO Karawang mendesak agar Inspektorat Kabupaten Karawang melakukan audit ulang secara langsung ke lapangan, bukan hanya menerima laporan hasil monitoring dan evaluasi (monev) dari pihak kecamatan.

‎“Kami minta dilakukan uji petik langsung. Jangan hanya terima laporan monev dari kecamatan. Ini menyangkut tanggung jawab pengelolaan anggaran publik,” tegasnya.

‎IWO Karawang juga menyayangkan sikap Camat Cilebar, Surisno, yang dianggap tidak kooperatif dalam menjawab pertanyaan wartawan.

‎Bahkan, menurut Ega, Surisno disebut sempat menyampaikan pernyataan ‘cape jawabnya’ dan kemudian memblokir kontak para wartawan.

‎“Kami nilai itu sebagai bentuk arogansi dan menciderai prinsip keterbukaan informasi publik,” tambah Ega.

‎Dalam surat resmi yang telah dilayangkan ke Kecamatan Cilebar, IWO memberi tenggat waktu tiga hari sejak surat dikirim untuk mendapat respon.

‎ Jika tidak ada tanggapan, IWO akan mengambil langkah lanjutan berupa aksi damai atau aksi jurnalistik terbuka di depan kantor kecamatan.

‎Sebagai informasi, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 secara tegas menyebutkan bahwa camat memiliki peran strategis dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.

‎“Camat seharusnya menjalankan fungsinya sebagai pengawas, bukan malah menutup-nutupi. Ini bukan hanya soal anggaran, tapi soal transparansi dan kepercayaan publik,” pungkas Ega Nugraha.

(Red)