MUSRENBANGDES SETIALAKSANA TAHUN 2025

Bekasi || Patriotjabar.com – Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, mengadakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (MUSRENBANGDes), Kamis 16 Januari Tahun 2025.

Perencanaan pembangunan daerah tahun 2026. Dengan tujuan menyepakati prioritas dalam bentuk program maupun kegiatan pada perencanaan tahun yang akan datang dengan mengambil tema pembangunan tahun 2026

Tampak hadir dalam acara tersebut,Kepala Desa Setialaksana dan jajaran, Ketua BPD beserta anggota, Camat Cabangbungin,Ketua LPM, Babinsa, Babinkamtibmas Desa Setialaksana, Ketua Karang Taruna, Tokoh masyarakat Desa Setialaksana dan rekan rekan mahasiswa UNSIKA.

Kepala Desa Setialaksana Rohmat Hidayattulloh menyampaikan dalam sambutannya Perencanaan pembangunan daerah tahun 2025. Dengan tujuan menyepakati prioritas dalam bentuk program maupun kegiatan pada perencanaan tahun yang akan datang.
“Dengan kegiatan musrenbangdes ini,kita mengutamakan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat kita. Dan akan mengawal usulan-usulan dari masyarakat agar terealisasi,”
Kata Rohmat Hidayattulloh Kades Setialaksana.

Sekretaris BPD Setialaksana Satiri Ahmad menambahkan, Desa wajib menyusun rencana kerja pemerintah Desa pada tahun sebelumnya, sebagai acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDES) pada tahun berikutnya.

Merujuk pada undang-undang nomor.6 tahun 2014 tentang Desa, peraturan menteri dalam negeri nomor.114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa, peraturan menteri Desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor.21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Desa wajib menyusun rencana kerja pemerintah Desa pada tahun sebelumnya sebagai acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa pada tahun berikutnya.

Lanjut ia, musyawarah perencanaan pembangunan daerah tahun 2025 merupakan usulan- usulan kegiatan pemerintah Desa yang akan menggunakan APBD Kabupaten, usulan-usulan tersebut akan diteruskan ketingkat Kabupaten melalui Kecamatan.

” Desa wajib menyusun rencana kerja pemerintah Desa pada tahun sebelumnya sebagai acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa pada tahun berikutnya,” Terangnya.

(KEMAL PARID)