Menyoal Proyek Peningkatan Jalan di Desa Karyabakti, LSM GMBI Distrik Karawang Akan Audiensi Dinas PUPR

Berita, Daerah313 views

Karawang || Patriotjabar.com – LSM GMBI Bidang Investigasi, berencana Audiensi kepada dinas PUPR Kabupaten Karawang terkait pekerjaan peningkatan jalan di Sungaiterong RT 010 RW RW 006 Desa Karyabakti Kecamatan Batujaya, yang dikerjakan oleh CV. Ciwulan Bangkit diduga tidak sesuai Spesifikasi dan RAB.

Selain itu, Kepala dinas PUPR dan Direksi Bidang Jalan di minta tanggapan nya oleh awak media tidak memberikan respon yang baik. Senin (30/12/2024)

Menurut Atin Supriatin LSM GMBI Distrik Karawang Bidang Investigasi, jika pihak PUPR saja tidak merespon akan hal tersebut, maka hal ini menjadi pertanyaan baik dikalangan aktivis hingga masyarakat.

“Kalau dinas PUPR nya saja diam, ada apa. Kenapa tidak respon dan melakukan tindakannya untuk menegur pihak pelaksana proyek tersebut, dan lsm gmbi berencana lakukan audiensi pertanyakan kaitan pekerjaan peningkatan jalan oleh cv. ciwulan bangkit, insya allah akan secepat nya diagendakan mudah – mudah tidak ada halangan”, ucapnya.

Dikatakan, Atin Supriatin LSM GMBI Distrik Karawang bahwa proyek peningkatan jalan di Desa Karyabakti yang sudah selesai dikerjakan, tepatnya di sungai terong terkesan amburadul dan tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Mulai pemasangan top cor besi dowel sambungan berada di dasar tanah dan base course oprit yang ada di RAB tidak digunakan, sementara pekerjaan sudah selesai seminggu lebih, kalau pun di pasang itu dampak dari ramai nya pemberitaan bukan inisiatip dari pengawas, dugaan pengawas dan kongkalingkong dengan pelaksana bisa disebut demikian, sebagian yang retak retak di silent. Sementara untuk top cor besi dowel sambung tidak di perbaiki termasuk base course oprit tidak di pasang”, ujarnya.

Masih dikatakan Atin, kami berharap agar dinas PUPR memasukkan para penyedia jasa nakal tersebut ke dalam daftar hitam. Penyedia Jasa yang telah masuk daftar hitam tidak akan mendapat rekomendasi untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan dan mengikuti sejumlah tender.

“Anggaran pembangunan infrastruktur memakai uang rakyat. Dinas PUPR Kabupaten Karawang harusnya tidak segan-segan melakukan pemutusan kontrak, jika penyedia jasa tidak bertanggung jawab, hasil kerjanya kurang baik di lapangan dan pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, maka penyedia jasa harus diberi sanksi berat dan ganti rugi pembangunan serta dimasukkan dalam daftar hitam penyedia jasa yang berkinerja tidak baik”

“Harus berani mem-blacklist karena aturannya jelas. Kalau tidak baik hasil kerjanya, harus dilaporkan ke LKPP agar didaftarhitamkan sampai satu tahun. Kontraktor yang bermasalah, kinerjanya buruk, tidak boleh ikut lelang lagi di Kabupaten Karawang”, harapnya.

“Jika memang ini bukan merupakan sebagai salah satu penyimpangan oleh pihak terkait dalam hal ini dinas PUPR Kabupaten Karawang, maka kami meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Karawang untuk segera dan secepat mungkin memanggil oknum pihak pelaksana atau oknum pemborong dari pekerjaaan tersebut. Agar kedepan tidak lagi terjadi hal seperti ini”, tutupnya.

(Ifan)