Ada Apa Dinas PRKP Bidang Rutilahu Dengan Kontraktor Terkait Proyek Rutilahu di Desa Cikuntul Yang Di Duga Memakai Besi Sloop Tidak Sesuai Spesifikasi, Alias Tutup Mulut

Berita, Daerah404 views

Karawang, Patriotjabar.com – Sesuai berita yang sudah di tayangkan beberapa hari yang lalu, terkait pekerjaan proyek rutilahu yang ada di Desa Cikuntul Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Proyek pengerjaan Rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Desa Cikuntul Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang terlihat dengan jelas proyek tersebut tanpa memasang papan nama kegiatan atau anggaran, Praktik semacam ini membuka pintu terjadinya tindakan korupsi. Padahal pemasangan papan proyek itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d.) merupakan hal yang patut diperiksa.Sebab sudah menutupi transparansi publik melalui UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP).

Selain tidak dipasangnya papan informasi proyek, hal lain ada dugaan kuat proyek rutilahu di Desa Cikuntul tersebut tidak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam RAB. Salah satunya pemasanhan besi begel atau gelang untuk cor slop proyek tersebut.

Seperti yang di katakan Junaedi alias Epeng LSM GMBI mencoba kroscek fisik rutilahu yang ada di Dusun Kosambi rangrang Rt,14.Rw,03 sebagai Desa Cikuntul sebagai CPM berinisial R saat ia mencoba mengukur besi dengan memakai alat sigma besi yang di gunakan untuk proyek rutilahu tersebut menggunakan ukuran besi 5,89 hingga 6,70 mm sigma Untuk begel slop, dan untuk cincin atau gelang memakai ukuran besi 3,79mm Sigma.

Kami sebagai LSM GMBI Distrik Karawang meminta kepada Dinas terkait untuk segera kroscek kelokasi lihat langsung proyek tersebut, namun apa yang terjadi pihak Dinas PRKP Karawang hingga saat ini tidak pernah melakukan hal itu, bahkan sedikitpun Dinas terkait tidak menghiraukannya, hal ini menjadikan pertanyaan bagi kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat. Parahnya, lagi pada saat di kontak pihak Dinas PRKP bidang Rutilahu memilih bungkam tidak mau berkomentar.

Sementara dalam tugas seorang Dinas itu adala sudah jelas melakukan pengawasan agar pekerjaan yang ia awasi bisa maksimal, dan bila tidak sesuai pelaksanaan bagi pemborong yang nakal itu harus di tindak tegas agar pekerjaan proyek rutilahu itu sesuai RAB. Bila perlu bagi pemborong sebagai pelaksana proyek rutilahu yang nakal agar diberikan sangsi sesuai komitmen yang berlakukan.

(Gugun)