Pelaksanaan Rumah Tidak Layak Huni Dusun Jati Mekar di Duga Tidak Sesuai RAB dan Tabrak UU KIP

Berita, Daerah401 views

Karawang , Patriotjabar.com – Pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) di Dusun Jati Mekar RT 03 RW 08 Desa Tambak Sumur, Kecamatan Tirtajaya Di duga Tidak Sesuai RAB. Minggu (16/06/2024)

Pasalnya, dilokasi diduga tidak ada arugan tanah di sediakan oleh pelaksana, dan sepiteng masih menggunakan yang sudah ada dan tak terlihat bekas galian baru.

Selain itu, dilokasi tidak terlihat papan informasi sebagai sarana transfarasi, program apa, sumber nya dari mana dan jumlah anggaran nya berapa, sesuai amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dikatakan, warga sekitar pembangunan Rutilahu di Dusun jati mekar yang enggan disebut namanya, bahwa angkutan tanah atau pecahan bekas bangunan untuk arugan, tidak di sedia kan oleh pelaksana pembangunan rutilahu, dan sepiteng pakai bekas yang lama.

“Kalau aguran pakai yang bekas galian yang ada disitu, jadi cuman sedikit tidak merata, kalau anggaran nya berapa dan sumbernya dari mana saya ga tau pak”, ucapnya.

Sementara itu, salah satu pekerja ketika ditanya awak media mengungkapkan bahwa pekerjaan sudah berlangsung selama lima hari, “Pekerjaan nya sih baru lima hari pak, saya mah pekerja ya jadi harus di kerjakan secepatnya, kalau mandor nya sih jarang kelapangan”, ujarnya.

Hingga di terterbikan, pemborong atau penyedia jasa belum dapat dikonfirmasi. Dengan adanya pemberitaan ini, diharapkan dinas PRKP croscek kelokasi agar pelakasana, tidak seenak dan semua nya, karna acuan pembangunan RUTILHU pada gambar dan RAB.

(Ifan)